Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Mojokerto Terdampak Limbah Beracun Tuntut Air Bersih  

image-gnews
Warga Mojokerto Terdampak Limbah Demo Tuntut Air Bersih. TEMPO/Ishomuddin
Warga Mojokerto Terdampak Limbah Demo Tuntut Air Bersih. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggelar demonstrasi memperingati Hari Air Sedunia. Mereka melakukan aksi jalan kaki sejauh sekitar 3 kilometer menuju kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Jalan Ahmad Yani.

Mereka menuntut pemenuhan hak atas air bersih, yang selama ini tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari perusahaan pengolah limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di desa setempat. Sebelumnya, warga selama ini mengandalkan air tanah di sumur-sumur mereka untuk keperluan minum, memasak, mencuci, dan mandi.

Baca juga:
Air Sumur Warga Mojokerto Diduga Tercemar Limbah Beracun

Namun, akibat tercemar limbah B3, warga tak berani menggunakannya untuk minum, memasak, dan mandi. Sebab, telah banyak warga yang mengalami dermatitis atau peradangan kulit akibat kandungan logam berat di air sumur mereka. Jika dikonsumsi, air yang sudah tercemar logam berat itu bisa membahayakan organ dalam manusia.

"Kami meminta Pemkab Mojokerto menegakkan hukum dan memberi sanksi serta membekukan aktivitas operasional PT PRIA selama proses audit lingkungan oleh tim auditor independen yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Ketua Presidium Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit Nurasim, Rabu, 22 Maret 2017. Selain itu, meminta Pemkab Mojokerto melindungi warga dari ancaman gangguan kesehatan akibat air tanah di sumur mereka tercemar.

Baca pula:
Sumur Diduga Terkontaminasi, Warga Mojokerto Beli Air Bersih

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polemik pencemaran limbah B3 oleh PT PRIA di Desa Lakardowo sudah terjadi sejak 2013, tiga tahun setelah perusahaan mulai beroperasi pada 2010. Pencemaran diduga berasal dari berbagai jenis limbah B3, baik padat maupun cair, yang ditimbun tanpa izin di bawah tanah, tempat bangunan pabrik berdiri. Jumlahnya mencapai ribuan ton. Diduga lindi atau limbah tersebut merembes dan mencemari air tanah yang tertampung di sumur-sumur warga. PT PRIA menampung dan mendaur ulang limbah B3 dari perusahaan dan rumah sakit se-Jawa Timur serta beberapa daerah di Bali.

Berbagai pihak telah terlibat untuk mengatasi persoalan di Lakardowo ini mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, hingga pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan pengelola limbah B3 menjadi tanggung jawab Kementerian LHK.

Kini, warga menunggu proses audit lingkungan oleh tim auditor independen yang ditunjuk Kementerian LHK. Audit lingkungan ini merupakan rekomendasi dari rapat dengar pendapat Komisi Bidang Lingkungan Hidup DPR bersama pihak terkait, termasuk Kementerian LHK dan direksi PT PRIA pada Desember 2016 lalu.

Menanggapi tuntutan warga, Bupati Mojokerto, yang diwakili Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mojokerto Agus M Anas, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lakardowo. “Kami akan menerjunkan petugas Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk melihat kembali kondisi di lapangan dan melakukan uji laboratorium,” katanya.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.


RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

20 Juli 2023

(Dari kiri) Kabiro Komunikasi Kemenko Marves Andreas Dipi Patria, Sekretaris Kemenko Marves Ayodhia  G. L. Kalake, Plt. Asdep Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenko Marves Sora Lokita, dan Senior Advisor for Climate and Environmental Governance AIS Program Manager Abdul Wahib Situmorang dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

Pemerintah akan menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum) pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais Forum.