TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan salah satu tersangka teror atas nama BEP (Bambang Eko Prasetyo) di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat, 24 Maret 2017.
"Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait aksi teroris yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca: Polisi Periksa Rumah Terduga Teroris di Pamulang, Siapa Bambang?
Dalam penggeledahan itu, kata dia, polisi menemukan beberapa bukti seperti beberapa laptop dan dokumen. Barang itu lalu disita untuk melengkapi pemeriksaan terhadap Bambang.
Bambang, 37 tahun, ditangkap pukul 11.10 di bengkel yang berlokasi di Ciputat, Kamis, 23 Maret 2017. Dia diduga terlibat atau turut serta dalam jaringan kelompok Suryadi Masud. Dia juga disangka turut serta dalam pelatihan militer bersama kelompok teroris di Filipina Selatan.
Sahrir Sidiq menuturkan bahwa tetangganya, sejak Bambang tinggal di Kedaung, Pamulang, tahun 2012, tidak menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. "Hanya saja setahun belakangan ada yang berubah dalam dirinya," ujar Sahrir, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca juga: Nanang Kosim Simpul Teror Thamrin, Bom Samarinda, dan Halmahera
Menurut Sahrir, selama setahun belakangan Bambang tidak membolehkan anaknya bersekolah, sedangkan pekerjaan sehari-hari membuka warnet. "Terakhir beberapa hari yang lalu kami sempat sama-sama menjenguk tetangga yang sedang sakit di rumah sakit," ujarnya.
Sahrir menambahkan, di lingkungan tersebut Bambang sering bersosialisasi serta bersifat ramah dengan tetangga. "Beliau juga salah satu pengurus RT di sini, beliau menjadi sekretaris RT dan sering mengatur pembukuan uang kas RT di sini," kata Sahrir.
Selain menangkap Bambang, pada hari yang sama, tim Detasemen Khusus Mabes Polri juga menangkap empat terduga teroris di wilayah Cilegon.
REZKI ALVIONITASARI | MUHAMMAD KURNIANTO