Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hoax Penculikan Anak, Polisi: Pelaku Penyebar Isu Terorganisir

image-gnews
Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Anti Hoax Yojomase (Yogyakarta, Magelang dan sekitarnya) mendeklarasikan gerakan masyarakat sipil stop perseberan berita hoax di titik nol kilometer, Yogyakarta, 22 Januari 2017. Aksi kampanye tersebut diakhiri dengan deklarasi anti hoax dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax. TEMPO/Pius Erlangga
Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Anti Hoax Yojomase (Yogyakarta, Magelang dan sekitarnya) mendeklarasikan gerakan masyarakat sipil stop perseberan berita hoax di titik nol kilometer, Yogyakarta, 22 Januari 2017. Aksi kampanye tersebut diakhiri dengan deklarasi anti hoax dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan -- Polisi menduga pelaku penyebaran video hoax penculikan anak secara sengaja menyebarkannya untuk menimbulkan ketakutan masyarakat.

Melihat pola penyebaran video penculikan itu, Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Anisullah M Ridha menduga kuat penyebaran video tersebut sudah direncanakan sedemikian rupa. "Untuk menyerang pemerintah, menciptakan opini publik seolah-olah pemerintah tidak berdaya dan tak bisa berbuat apa-apa," katanya Jumat 24 Maret 2017.

Agar masyarakat percaya, kata Anis, para penyebar memasukkan obrolan dalam video itu dengan bahasa daerah di wilayah yang disebarkan. Misalnya akan disebar ke Madura, maka obrolan dalam video pakai bahasa Madura, bila disebarkan ke Aceh pakai bahasa Aceh. Termasuk juga muncul video serupa versi bahasa daerah Papua. "Saya yakin ini setingan, sudah dirancang, adanya obrolan bahasa daerah menunjukkan pelaku niat banget," ujar dia.

Baca: Marak Hoax Penculikan Anak, Polisi Bangkalan Keliling Masjid

 Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Anthon Haryadi mengancam akan mempidanakan pelaku penyebaran berita hoax di wilayahnya. Anthon Haryadi menyatakan anggotanya telah menelusuri penyebaran pesan media sosial melalui WhatsApp tentang terjadinya penculikan anak di salah satu kecamatan di Kediri. Hasilnya polisi tidak menemukan adanya peristiwa itu. “Tidak pernah ada kasus penculikan seperti yang tertulis dalam pesan tersebut,” kata Anthon, Kamis 23 Maret 2017.

Pembuat pesan diindikasi sengaja menciptakan situasi tidak aman kepada masyarakat dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi yang bersifat massal.“Polisi akan menindak tegas kepada pelaku penyebaran informasi hoax,” tegasnya.

Siswanto, salah satu anggota Kepolisian Sektor Ngancar, Kabupaten Kediri mengaku banyak mendapat pertanyaan terkait kabar penculikan anak dari masyarakat. Sebab salah satu pesan tersebut menyebut lokasi penculikan berada di wilayah kerjanya. “Saya pastikan tidak ada kasus itu,” katanya.

Baca: Soal Ide Mobil Kepresidenan, Apa Kabar Nasib Esemka Kini?

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto meminta peran aktif media massa untuk tak membantu menyebarluaskan kabar tersebut. Dalam diskusi yang diselenggarakan organisasi Persatuan Wartaran Indonesia (PWI) Kediri, Siswanto menyatakan tingkat penyebaran berita hoax kian parah. “Hanya media massa yang bisa melawan kabar tak jelas itu,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arsrorun Niam Sholeh meminta masyarakat tak membesar-besarkan informasi yamg terkait dengan modus penculikan anak. Isu munculnya beragam modus penculikan sedang marak tersebar, dan tak jarang berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri.

"Kami sampaikan dalam pengawasan KPAI, itu kasusnya ada yang benar, tapi banyak yang hoax," ujar Asrorun di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2017.

Dia pun mengimbau masyarakat tak menjadikan kasus penculikan anak sebagai viral di media sosial. Sebab, isu yang dibuat viral akan memicu ketakutan yang berlebihan pada masyarakat.

Lihat: ni Wajah Asli Pemeran Karakter Hantu dalam Film Horor

"Kalau ada ya laporkan saja pada aparat penegak hukum. Kami imbau masyarakat memberi perhatian dalam proses pengasuhan dan pengawasan anak, jangan abai," ujar dia.

MUSTOFA BISRI | HARI TRI | PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

48 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

51 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

51 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

51 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.