TEMPO.CO, Washington - Sehari setelah Senat menyetujui rancangan undang-undang penerapan sanksi terhadap Iran, pemerintah Amerika Serikat langsung bergerak.
Pemerintahan Presiden Donald Trump menerapkan sanksi terhadap 30 perusahaan asing mapun individu yang mentransfer teknologi sensitif kepada Iran guna pengembangan program nuklir.
"Mereka melanggar sanksi yang ditetapkan masyarakat internasional karena mengekspor teknologi kepada Iran," ujar Kementerian Luar Negeri AS, Jumat, 24 Maret 2017.
Menurut Kementerian Luar Negeri AS melalui pernyataan pers, sebelas perusahaan atau indidivu dari Cina, Korea Utara dan Uni Emirat Arab bakal dikenai sanksi lantaran menyediakan teknologi untuk memperkuat program misil balistik Teheran.
"Sembilan belas entitas atau individu dikenai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan berasal dari Iran, Korea Utara dan Suriah," tambahnya.
Mereka diyakini mentransfer atau setidaknya mendapatkan teknologi sensitif yang dapat mendukung pengembangan senjata pemusnah massal.
Keputusan Senat yang diamini oleh mayoritas anggota Partai Republik itu diharapkan didukung oleh Demokrat. Selanjutnya UU tersebut akan dibahas di Kongres dan diteken oleh Presiden Trump.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2017, Pemerintah Presiden Trump telah menerapkan sanksi terhadap 25 individu atau entitas di Iran terkait dengan progarm nuklir.
MIDDLE EAST MONITOR | CHOIRUL AMINUDDIN