Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditagih Pajak Rp 78 Miliar, Rajamohanan Mengakui Curhat Sana-sini

Editor

Pruwanto

image-gnews
Terdakwa Presiden Direktur PT EK Prima Eksport Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang kasus suap Ditjen Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Senin, 27 Maret 2017. TEMPO/Caesar Akbar
Terdakwa Presiden Direktur PT EK Prima Eksport Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang kasus suap Ditjen Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Senin, 27 Maret 2017. TEMPO/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku kaget ketika mendapat tagihan pajak perusahaan yang totalnya mencapai Rp 78 miliar pada 2016. Ia kemudian bercerita ke sejumlah kenalannya, seperti adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo dan Duta Besar Indonesia di Abu Dhabi, Husin Bagis.

Kepada Arif, Rajamohanan mengatakan mengirim sejumlah dokumen yang berkaitan masalah pajak perusahaannya. “Masalah pajak semua dikirim ke Arif, dokumen itu di-forward ke Handang juga,” kata Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 Maret 2017.

Rajamohanan mengenal Arif sudah sekitar 10 tahun. Ia mengaku bertemu dengan Arif sekitar pertengahan September 2016. Dalam bukti rekaman yang dimiliki penyidik, tercatat ada komunikasi antara Rajamohanan dan Arif pada 16 September 2016. Penyidik menduga komunikasi terjalin di antara kedua orang itu sebelum 16 September. Arif diduga sebagai mitra bisnis Rajamohanan. 

Dari Arif, kata Rajamohanan, ia memperoleh nomor telepon Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Pada 6 Oktober 2016, Rajamohanan dan Handang bertemu, bercerita mengenai persoalan pajak yang melilit PT EKP. 

Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, tercantum dalam dakwaan kasus suap Rajamohanan Nair kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. KPK tengah berupaya membuktikan dugaan keterlibatan Arif. Sebab, ada beberapa peran kunci Arif dan Handang, serta hubungan Arif dengan pejabat di Ditjen Pajak lainnya. 

Dalam kesaksiannya, Arif mengaku pernah membantu Rajamohanan. "Pada waktu itu saya pernah ketemu Mohan, dia cerita belum bisa tax amnesty karena dihambat," kata Arif pada Senin, 20 Maret 2017. Arif teringat ketika meminta bantuan Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak untuk mengurus tax amnesty PT Rakabu Sjahtera.  Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu.

Arif kemudian meminta Mohan mengirimkan dokumen perusahaannya melalui pesan WhatsApp. Dokumen itu lalu langsung diteruskan kepada Handang. "Saya tidak sempat baca dokumen itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Duta Besar RI di Abu Dhabi Husin Bagis, Rajamohanan juga bercerita melalui komunikasi melalui ponsel. “Curhat lebih banyak melalui ponsel,” kata Rajamohanan.

Rajamohanan mengaku sudah mengenal Husin, sebelum menjabat duta besar, sepuluh tahun lalu. Berbagai persoalan kerap ia ceritakan kepada Husin, termasuk kasus pajak PT EK Prima Ekspor. Husin, kata dia, memberi sejumlah saran, termasuk merekomendasikan agar Rajamohanan menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Presiden.

Selama sidang tak terungkap indikasi saran dari Husin mengarah ke suap terhadap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Komunikasi mereka lebih intens mengenai surat tagihan pajak yang mencapai Rp 78 miliar pada 6 September 2016.

Belakangan muncul dugaan suap Rajamohanan dalam mengurus pajak PT EK Prima Ekspor. Dalam pengakuan Handang, Rajamohanan awalnya menjanjikan akan memberikan 10 persen dari tunggakan pajak hingga dua tahun 2015 PT EKP yang mencapai Rp 52 miliar. Duit itu imbalan atas bantuan Handang. Dalam surat dakwaan, Rajamohan menyebut suap juga diperuntukkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Hanif.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

7 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

2 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

6 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

12 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

13 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

19 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

19 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.