TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali membantah pihaknya menghalangi seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu. Menurut Zainuddin Komisi Pemerintahan atau Komisi II telah menjalankan penugasan sejak pemerintah mengirimkan Surat Presiden terkait seleksi tersebut.
"Tidak ada keinginan DPR, apalagi Komisi II, untuk menunda atau menyandera proses seleksi ini," kata Zainuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Baca: DPR Akan Rapat Internal Bahas Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu
Zainudin menjelaskan, Surat Presiden untuk seleksi komisioner KPU-Bawaslu diterima 23 Februari 2017 atau sehari sebelum dimulainya masa reses Dewan. Setelah memasuki masa sidang pada 16 Maret, pimpinan Dewan meminta Badan Musyawarah untuk menindaklanjuti surat itu pada 20 Maret.
Pada 22 Maret 2017, ujar Zainuddin, Bamus DPR menugaskan Komisi II mengambil sikap dan keputusan terhadap surat Presiden. "Iya waktu yang kami miliki. Ini klarifikasi, DPR tidak pernah menundanya proses," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Simak: Rekam Jejak Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Ditelusuri
Senin siang, Komisi II menggelar rapat internal untuk memutuskan sikap terhadap penugasan Badan Musyawarah Dewan terkait seleksi komisioner KPU dan Bawaslu. Amali menegaskan DPR tidak ingin menunda proses seleksi dan ingin semuanya berjalan tepat waktu.
Wacana perpanjangan masa jabatan komisioner KPU muncul seiring pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Wacana itu menyebutkan perpanjangan masa jabatan dilakukan hingga RUU Pemilu selesai dibahas.
Lihat: Tim Seleksi KPU Dilarang Bertemu Calon Guna Hindari Pelanggaran
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis Dewan akan menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan tepat waktu. Jika diperlukan penambahan komisioner, kata Tjahjo, penambahan bisa dilakukan setelah UU Penyelenggaraan Pemilu selesai. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu menjamin kesinambungan KPU dan Bawaslu.
ARKHELAUS W.