TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mencari berkas perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Dogiyai. Berkas lain yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan, yakni berkas perkara sengketa di Kabupaten Singkil dan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami masih mencari dokumen Dogiyai, yang lainnya sudah dikembalikan saat ada audit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret 2017.
Baca: Pencurian Berkas Sengketa Pilkada, Ketua MK Pecat 4 Pegawai
Mahkamah Konstitusi pekan lalu melaporkan kehilangan sejumlah berkas perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Aceh Singkil. Argo menjelaskan, Rudi Herianto, otak pencurian yang juga Kepala Sub bagian Humas Mahkamah Konstitusi, mengembalikan berkas lain.
Rudi diduga sebagai otak pencurian berkas perkara sengketa tersebut. Kepolisian menduga Rudi menyuruh dua satpam mengambil sejumlah berkas di kantornya. Dari rekaman CCTV, terlihat dua petugas keamanan masuk ke dalam ruangan sebelum dokumen itu hilang. Dua satpam, Edi Mulyono dan Samauar, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka semua dijerat pasal pencurian, pasal 363 KUHP," kata Argo.
Baca: Pencurian Berkas Pilkada Dogiyai, 2 Satpam MK Jadi Tersangka
Sehari sebelumnya, Argo mendapat penjelasan dari Rudi bahwa pencurian berkas itu bermotif menolong temannya yang anggota partai politik. Ia belum mau mengungkap nama teman yang Rudi maksudkan.
Mahkamah Konstitusi telah menonaktifkan dua pegawai Mahkamah. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan mereka diberhentikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
INGE KLARA SAFITRI