TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang berkomentar terkait diberikannya surat peringatan kedua (SP-2) kepada penyidik utama KPK Novel Baswedan. Menurut dia, diberikannya SP-2 kepada penyidik KPK tersebut merupakan hal yang wajar.
"Tapi kasusnya apa, enggak boleh diberitahu karena itu persoalan di internal kami," kata Saut saat menjadi narasumber Workshop Pemantapan Pemeriksaan dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD TA 2016 Perwakilan BPK RI Wilayah Timur di Hotel Clarion, Makassar, Rabu 29 Maret 2017.
"Saut salah ngomong aja diperiksa dan hampir dipecat, jadi itu wajar," kata dia, merujuk pada dirinya.
Sebelumnya penyidik KPK Novel Baswedan mendapat SP-2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret lalu. Sebab, Novel keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman tentang rekrutmen penyidik.
Karena Aris Budiman meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan sebagai kepala penyidikan. Sehingga membuat Novel keberatan karena dianggap KPK tidak menjalankan sesuai prosedur. Kemudian perwara berpangkat Kompol ini menilai jika masih banyak penyidik di internal KPK yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. Sehingga Novel berharap rekrutmen penyidik dilakukan dari internal saja terlebih dahulu.
Sebelumnya, Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK lainnya menambahkan bahwa penyidik dulu memang masih didominasi dari kejaksaan dan polisi. Namun sekarang non-polisi dan jaksa sudah bisa dijadikan penyidik. "Kami akan terus perbaiki kedepannya, karena kami sudah mengundang ahli dari Amerika Serikat, Belanda dan Jerman untuk memberi pembelajaran kepada penyidik yang ada di KPK," kata dia.
DIDIT HARIYADI
Simak: Sanksi bagi Novel Baswedan