TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyurati Presiden agar revisi Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 ditinjau ulang. Komisi menilai, aturan baru yang menetapkan tarif batas bawah untuk semua angkutan umum dan penetapan kuota untuk taksi konvensional serta berbasis aplikasi tidak sejalan dengan upaya pemerintah memangkas ongkos transportasi dan logistik.
"Kami menolak aturan baru ini," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf lewat sambungan telepon kepada Tempo, akhir pekan lalu. "Dengan penetapan tarif batas bawah, ongkos malah akan semakin mahal, masyarakat jadi terbebani."
Hal ini, Syarkawi menambahkan, sama saja dengan membebani konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.
Baca: Taksi Online Capai 260 Ribu, DKI Hanya Bisa Uji KIR 7.582
Kementerian Perhubungan baru saja merevisi Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Kementerian Perhubungan menargetkan, aturan baru ini berlaku pada awal April mendatang.
Dalam revisi tersebut, pemerintah mengakomodasi keberadaan angkutan sewa berbasis aplikasi (taksi online). Ada 11 poin yang menjadi acuan penyelenggaraan usaha taksi online. Poin-poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses pengawasan, serta pemberian sanksi.
Baca: Penjualan Mobil, Go-Jek Hitung Taksi Online Sumbang Rp 7,5 Triliun
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar-penyedia jasa angkutan. Pemerintah beralasan penetapan tarif ini untuk memberikan kesetaraan di antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.
Namun Syarkawi menilai sebaliknya. "Justru akan timbul persaingan tidak sehat, apalagi pemerintah belum mengatur standar pelayanan di sektor ini." Seharusnya, dia menambahkan, pemerintah memprioritaskan standardisasi pelayanan angkutan sewa di luar trayek ketimbang mengatur besaran tarif.
Aturan standar pelayanan minimum, kata dia, dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen. "Pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha dan akan melemahkan kemampuan berinovasi."
Di sisi lain, KPPU juga bakal mengkaji dugaan praktek predatory pricing yang dilakukan penyedia layanan taksi online. Praktek itu berupa penerapan tarif sangat rendah untuk menyingkirkan pelaku usaha saingannya ataupun mencegah masuknya pengusaha lain ke dalam pasar yang sama.
"Kami akan melihat bagaimana struktur biaya yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah," kata Syarkawi.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat Adrianto Djokosoetono juga berpendapat standar pelayanan minimum perlu diatur agar persaingan antar-operator angkutan lebih sehat. "Operator akan berinovasi memberikan pelayanan terbaik untuk konsumen."
Sedangkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pengaturan standar pelayanan akan menyusul. "Masih kami kaji, fokus kami sekarang mensosialisasikan aturan tarif batas bawah kepada pemerintah daerah."
PRAGA UTAMA