Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Taksi Online Diatur, KPPU: Itu Rugikan Konsumen  

image-gnews
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyurati Presiden agar revisi Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 ditinjau ulang. Komisi menilai, aturan baru yang menetapkan tarif batas bawah untuk semua angkutan umum dan penetapan kuota untuk taksi konvensional serta berbasis aplikasi tidak sejalan dengan upaya pemerintah memangkas ongkos transportasi dan logistik. 

"Kami menolak aturan baru ini," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf lewat sambungan telepon kepada Tempo, akhir pekan lalu. "Dengan penetapan tarif batas bawah, ongkos malah akan semakin mahal, masyarakat jadi terbebani." 

Hal ini, Syarkawi menambahkan, sama saja dengan membebani konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi. 

Baca: Taksi Online Capai 260 Ribu, DKI Hanya Bisa Uji KIR 7.582

Kementerian Perhubungan baru saja merevisi Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Kementerian Perhubungan menargetkan, aturan baru ini berlaku pada awal April mendatang. 

Dalam revisi tersebut, pemerintah mengakomodasi keberadaan angkutan sewa berbasis aplikasi (taksi online). Ada 11 poin yang menjadi acuan penyelenggaraan usaha taksi online. Poin-poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses pengawasan, serta pemberian sanksi.

Baca: Penjualan Mobil, Go-Jek Hitung Taksi Online Sumbang Rp 7,5 Triliun

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar-penyedia jasa angkutan. Pemerintah beralasan penetapan tarif ini untuk memberikan kesetaraan di antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Syarkawi menilai sebaliknya. "Justru akan timbul persaingan tidak sehat, apalagi pemerintah belum mengatur standar pelayanan di sektor ini." Seharusnya, dia menambahkan, pemerintah memprioritaskan standardisasi pelayanan angkutan sewa di luar trayek ketimbang mengatur besaran tarif. 

Aturan standar pelayanan minimum, kata dia, dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen. "Pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha dan akan melemahkan kemampuan berinovasi."

Di sisi lain, KPPU juga bakal mengkaji dugaan praktek predatory pricing yang dilakukan penyedia layanan taksi online. Praktek itu berupa penerapan tarif sangat rendah untuk menyingkirkan pelaku usaha saingannya ataupun mencegah masuknya pengusaha lain ke dalam pasar yang sama.

"Kami akan melihat bagaimana struktur biaya yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah," kata Syarkawi. 

Ketua Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat Adrianto Djokosoetono juga berpendapat standar pelayanan minimum perlu diatur agar persaingan antar-operator angkutan lebih sehat. "Operator akan berinovasi memberikan pelayanan terbaik untuk konsumen."

Sedangkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pengaturan standar pelayanan akan menyusul. "Masih kami kaji, fokus kami sekarang mensosialisasikan aturan tarif batas bawah kepada pemerintah daerah."

PRAGA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

26 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

36 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.


KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.


Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.