TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 28 Maret 2017. Mereka menangkap Irsyad Andreas, 24 tahun, karena kepemilikan narkoba.
”Yang bersangkutan ditangkap di kosannya yang berada di lantai dua. Saat menggeledah, petugas menemukan ganja,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca juga: Simpan Sabu di Selangkangan, 7 Warga Bandung Ini Ditangkap Polisi
Menurut Argo, dari kamar korban, polisi menemukan ganja seberat 3,86 gram. Ganja itu terbungkus kertas putih. Adapun Irsyad merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Argo mengatakan tiga petugas kepolisian bersaksi bahwa barang haram itu ditemukan di dalam kamar Irsyad.
”Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Polres Jakarta Barat,” kata Argo.
Polres Jakarta Barat sedang intensif menggelar razia narkoba. Penangkapan paling ramai terjadi pada Ahad lalu, saat penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma tertangkap tangan membawa sabu-sabu. Ridho tertangkap di sebuah hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
EGI ADYATAMA