TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan saat ini lembaganya masih memproses surat peringatan kedua (SP-2) kepada Ketua Wadah Pegawai sekaligus penyidik utama KPK Novel Baswedan. Novel disebut melakukan pelanggaran karena telah menghambat tugas dan perbuatan yang bersifat keberpihakan.
"Proses tersebut masih berjalan sampai saat ini. Artinya masih ada pertimbangan di internal KPK," kata Febri di kantornya, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca : SP-2 Novel Baswedan, Ini Kata Wakil Ketua KPK
Febri mengungkapkan saat ini internal lembaganya masih mempertimbangkan apakah SP-2 itu pantas diberikan kepada Novel. Selain untuk kepentingan institusi KPK, pekerjaan utama Novel sebagai Kepala Satuan Tugas penyidik korupsi e-KTP perlu diutamakan. "Kami tidak ingin ada proses yang mengganggu penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini," ujar dia.
Sumber Tempo mengungkapkan sanksi tersebut dilatarbelakangi protes Novel terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, yang meminta pimpinan KPK agar merekrut penyidik bantuan Kepolisian RI dari kalangan perwira menengah senior dengan pangkat tertinggi komisari besar.
Padahal, sejak awal tahun lalu, KPK telah meminta Polri menyiapkan penyidik perwira pertama senior dengan pangkat ajun komisaris yang telah bertugas setidaknya dua tahun. Wadah Pegawai menilai perubahan syarat ini tidak sesuai prosedur dan tak transparan.
Lihat juga : Sidang Ahok, Rais Syuriah PBNU: Kasusnya Digoreng Terkait Pilkada
Bulan lalu, Novel kembali mengadukan Aris Budiman melalui surat elektronik kepada sejumlah pejabat struktural di KPK. E-mail itulah yang digunakan seorang penyidik berlatar belakang Polri melaporkan Novel hingga pimpinan menyatakan Novel melanggar aturan.
Febri menegaskan bahwa pemberian SP-2 kepada Novel bukan berasal dari salah satu pimpinan saja. Melainkan berdasarkan keputusan bersama. "Karena keputusan yang diambil KPK apakah perkara atau yang lain diambil secara kolektif," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI