TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan sanksi untuk program Dahsyat RCTI, Rabu, 29 Maret 2017. Acara musik DahSyat RCTI harus berhenti tayang selama tiga hari. Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran program siaran “Dahsyat” berupa memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”. Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.
Baca juga: KPI Hentikan Sementara Acara Dahsyat RCTI
Ini bukan pertama kali DahSyat mendapat teguran dari KPI. Sudah berulang kali program DahSyat ditegur KPI. Bahkan pada 2013 DahSyat pernah mendapat sanksi sejenis, yaitu berhenti tayang sementara. Berikut lima pelangaran yang pernah dilakukan DahSyat.
1. Zaskia Gotik Melecehkan Pancasila
Program DahSyat pernah ditegur KPI lantaran Zaskia Gotik dianggap melecehkan lambang negara. Tertulis di surat bernomor 308/K/KPI/03/16, Jumat (17/3/16) pada program DahSyat segmen 'Cerdas Cermat Bersama Cecepy', ada pertanyaan terkait Proklamasi. Zaskia Gotik menjawab, proklamasi terjadi "Setelah adzan subuh tanggal 32 Agustus." Lalu, saat diberi pertanyaan lambang dari Pancasila, sila ke-5, Zaskia Gotik menjawab "Bebek Nungging".
KPI Pusat menganggap jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.
2. Raffi Ahmad Dihipnotis
Pada 1 Juli 2014, KPI memberikan teguran tertulis untuk DahSyat. Pada episode tersebut, ada adegan di mana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan. Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Sebelumnya, lewat Surat Edaran No.1508/K/KPI/06/14, KPI mengumumkan Penghentian Praktek Hypnosis, Hypnoterapi dan Relaksasi di Lembaga Penyiaran pada tanggal 27 Juni 2014.
3. Dokter Boyke Bahas Kualitas Sperma
Tanggal 12 Januari 2015, DahSyat kembali menerima teguran tertulis dari KPI. DahSyat pada tanggal 6 Januari 2015 dianggap melakukan pelanggaran. Episode itu menayangkan pembicaraan mengenai tips agar cepat hamil ala dr. Boyke yang di dalamnya banyak membicarakan hal-hal dewasa, termasuk soal kualitas sperma. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut sangat tidak tepat disiarkan pada siang hari di bawah pukul 22.00 serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, penggolongan program siaran, ketentuan jam tayang serta pelarangan dan pembatasan seksualitas khususnya program bincang-bincang seks.
4. Menempelkan Lidah pada Kipas Angin yang Menyala
Pada 26 Maret 2015, KPI lagi-lagi memberikan teguran tertulis untuk DahSyat. Pelanggaran ditemukan pada tayanagn 10 Maret 2015. Program tersebut menayangkan adegan seorang pria menempelkan lidahnya pada kipas angin yang menyala.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, larangan muatan adegan berbahaya serta penggolongan program siaran.
5. Melecehkan Agama
Pelanggaran serius pernah dilakukan DahSyat pada episode 24 Desember 2013. Tayangan tersebut menayangkan adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab : “Nggak!” lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, "Nggak, saya Islam prose*an.”
Rapat pleno KPI Pusat yang diselenggarakan pada Selasa, 9 April 2013 telah membahas keberatan RCTI dan memutuskan bahwa KPI Pusat tidak dapat menerima permintaan RCTI untuk mengubah sanksi administratif Penghentian Sementara selama 3 (tiga) hari penayangan sebagaimana isi surat KPI Pusat No. 138/K/KPI/03/13. Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk segera menjalankan sanksi administratif yang wajib dilaksanakan antara tanggal 10-24 April 2013. *