TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Mahkamah Konstitusi menyerahkan tiga nama calon hakim MK kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Tim Pansel Harjono mengatakan ketiga nama itu, yakni Saldi Isra, Bernard Tanya, dan Wicipto Setiadi.
"Presiden selanjutnya akan menetapkan dari tiga nama itu," kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 April 2017. Menurut dia, presiden mempunyai tujuh hari kerja untuk menentukan calon hakim konstitusi dan melantiknya. Ia memperkirakan mekanisme pengumuman akan dilakukan Sekretaris Negara.
Karena itu, Pansel MK meminta publik menunggu calon hakim yang akan mewakili pemerintah. "Saudara menunggu, saya menunggu, karena itu adalah kewenangan presiden," ucap Harjono.
Baca: Setara Nilai Patrialis sebagai Politikus Pemburu Jabatan
Harjono, yang merupakan mantan hakim MK, menuturkan Saldi menempati urutan pertama dari tiga nama yang diberikan Pansel kepada Presiden. Urutan berikutnya adalah Bernard dan Wicipto. Urutan itu mencerminkan peringkat dari sisi penilaian panitia seleksi.
Dari sekian banyak penilaian, dia menambahkan, aspek integritas mendapat perhatian utama. Pansel beralasan integritas penting dimiliki hakim konstitusi berikutnya selain menguasai Undang-undang Dasar 1945, independen, dan sosok sebagai negarawan. "Berdasarkan pengalaman yang terjadi (kasus hakim Patrialis Akbar), maka Pansel mempertimbangkan integritas," kata dia.
Baca: Anggita, Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis
Proses penggantian hakim MK ini dilakukan setelah hakim MK, Patrialis Akbar, terjerat kasus dugaan suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Patrialis pada Rabu malam, 25 Januari 2017.
ADITYA BUDIMAN