TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Surabaya dan Jakarta pasca operasi tangkap tangan pejabat PT PAL. Penggeledahan itu dilakukan sejak Jumat hingga tiga hari ke depan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen, uang ratusan juta dan ribuan dolar Amerika. "Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut berapa totalnya," kata dia di kantornya, Selasa, 4 April 2017.
Baca juga:
Kasus Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Selidiki Broker Lokal
Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan suap pengadaan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah bekas Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin. Penggeledahan juga dilakukan di rumah General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana di Surabaya dan di Jakarta.
Pada Sabtu, 1 April 2017, KPK menggeledah tiga kantor PT PAL di Jakarta dan Surabaya. Keesokan harinya, KPK kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di rumah Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar di Surabaya dan salah seorang saksi di Surabaya.
Baca pula:
Kasus Suap PT PAL, KPK Menelusuri Keterlibatan Pihak Lain
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 hingga pukul 23.00. Dari kedua lokasi, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan M. Firmansyah Arifin, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan Amerika Serikat, Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai US$ 25 ribu, yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL.
MAYA AYU | GRANDY AJI