Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan Tiga Aturan Turunan Regulasi Anti Krisis

Editor

Setiawan

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Muliaman D Hadad. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Dewan Kehormatan Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Muliaman D Hadad. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga peraturan (POJK) turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Ketiga POJK itu mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, rencana aksi bagi bank sistemik, serta bank perantara.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan POJK pertama memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank sistemik dan non sistemik. Ketentuan itu mengatur status pengawasan bank yang terdiri dari tiga tahap yaitu
pengawasan normal, intensif, dan pengawasan khusus.

Baca: OJK Wajibkan Asuransi Umum dan Jiwa Serap Surat ...

Muliaman mengatakan kebijakan tersebut merupakan revisi peraturan Bank Indonesia. "Dalam aturan lamanya tidak dibedakan pengawasan untuk bank sistemik dan non sistemik," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Fokus utama POJK ini adalah penanganan permasalahan solvabilitas bagi bank sistemik. Penanganan meliputi aktivasi implementasi rencana aksi, persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan mekanisme penyerahan bank yang tidak dapat disehatkan kepada LPS.

Sementara itu, POJK tentang Bank Perantara mengatur prosedur pendirian, operasional, hingga pengakhiran bank perantara. Menurut Muliaman, kehadiran bank perantara membuka kemungkinan penanganan masalah solvabilitas. Bank perantara dapat digunakan sebagai sarana untuk menerima aset atau kewajiban yang memiliki kualitas baik dari bank bermasalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aturan ketiga, OJK mengatur tentang kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi.POJK itu memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank. "Dengan aturan ini, bank sistemik
akan berusaha menyelesaikan masalah keuangan dengan daya upayanya sendiri atau bail in sesuai rencana aksi yang disusun."

Baca: Kalla: Penghematan Karena Penggunaan Anggaran Tidak Hemat

Muliaman berharap kebijakan tersebut bisa membantu penyelesaian masalah lebih dini sehingga persoalan tidak membesar dan mengganggu stabilitas sektor keuangan. "Ibaratnya ada antibodi," kata dia.

VINDRY FLORENTIN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

1 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com/Priscilla du Preez
Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

Psikolog mengatakan kondisi kesehatan mental seseorang ditentukan oleh berbagai faktor. Apa saja?


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

1 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

12 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.


Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

16 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

OJK sebut, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif, tapi tetap perlu memperhatikan perkembangan geopolitik global.


Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

28 hari lalu

Sebanyak 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo resmi terbentuk. Foto diambil di UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

Muliaman Darmansyah Hadad terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui rapat koordinasi pembentukan struktur organisasi MWA UNS


Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

28 hari lalu

Ilustrasi wanita mengatur alokasi keuangan. Freepik.com/marymarkevich
Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

Perencana keuangan membagikan saran mengalokasikan anggaran, termasuk menghadapi kenaikan harga menjelang Lebaran


6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

29 hari lalu

Ilustrasi Ibu dan Anak. Sumber: Getty/mirror.co.uk
6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

Ketika ada masalah keluarga, penting bagi orang tua untuk memberitahu anak dengan cara yang baik dan sesuai usianya.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

36 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

42 hari lalu

Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

PT Pertamina International Shipping (PIS) yang menjadi Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina, sukses mencatat kenaikan laba signifikan untuk kinerja keuangan tahun 2023.


IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

55 hari lalu

Sejumlah pelajar berkunjung dan berfoto di ruang utama lantai Bursa Efek Infonesia, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Berdasarkan data RTI Business, IHSG terpantau naik 0,30 persen atau 21,82 poin ke 7.269,23 pada pukul 09.02 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

IHSG ditutup melemah pada sesi pertama di tengah melemahnya sejumlah saham big cap.