TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief membantah menyuruh anggota DPR fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani, untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan soal kasus e-KTP. Namun, Elza menyarankan politikus dari partai Hanura itu untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
"Untuk apa saya suruh. Itu kan nyelakain dia. Justru saya ingin dia jadi JC," ujar Elza Syarief usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Baca :
Korupsi E-KTP, KPK Menetapkan Miryam S Haryani Sebagai Tersangka
E-KTP, KPK: Miryam Ditekan Anggota Dewan
Elza menjelaskan sebagai teman, dirinya selalu memberikan saran terbaik untuk Miryam termasuk untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya soal kasus e-KTP.
Selain itu, Elza juga sempat mengingatkan Miryam akibat dari memberikan keterangan palsu saat di persidangan. "Karena kan di dalam KPK ini kan lengkap alat-alatnya ada perekam suaranya, videonya. Dan ini ancaman hukumannya cukup tinggi kalau misalnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun, kalau menghalang-halangi penyidikan juga kena ancaman hukuman," katanya.
Dalam persidangan, Miryam mencabut BAP-nya karena dia mengaku diintimidasi saat diperiksa penyidik. BAP yang dicabut Miryam, menyebut beberapa nama anggota DPR telah menerima uang untuk memuluskan pembahasan proyek Kementerian Dalam Negeri itu.
Simak pula : Polisi Periksa Haikal, Tersangka Otak Peretas Ribuan Situs
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya Miryam S Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK sudah menetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka, serta Irman dan Sugiharto juga sebagai tersangka. Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri.
GRANDY AJI