TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan optimistis Freeport McMoran akan menyetujui aturan divestasi saham 51 persen terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Kepada awak media, Luhut mengklaim Freeport sudah memberikan tanda-tanda setuju.
"Sudah jalan prosesnya, tinggal negosiasi 51 persen itu kapan akan didapat," ujar Luhut usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis malam, 6 April 2017.
Baca: Kronologi Tarik Ulur Izin Khusus PT Freeport Indonesia
Sebagaimana diketahui, Freeport sudah memegang IUPK saat ini. Namun, IUPK tersebut dengan izin ekspor sementara karena Freeport dan pemerintah Indonesia masih bernegosiasi soal skema pajak yang sifatnya prevailing serta divestasi saham 51 persen.
Luhut melanjutkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan lah yang akan mengupayakan agar sinyal divestasi 51 persen itu benar-benar terwujud. Dan, kata ia, kesepakatan akan divestasi tersebut akan dicapai melalui beberapa tahap.
"Itu lagi dinego Pak Jonan. Arahnya setuju, masa gak setuju sih," ujar Luhut dengan nada yakin.
Baca: Jonan: Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Sementara itu, tadi pagi, Jonan menyampaikan bahwa negosiasi dengan Freeport perihal IUPK akan berjalan hingga enam bulan ke depan. Selama enam bulan tersebut, Freeport akan memegang IUPK dengan izin ekspor konsentrat berjangka delapan bulan terhitung per Februari lalu.
"Perundingannya kan dua bulan lebih. Kasih enam bulan, kasih izin ekspor sementara. Nanti, tiap tiga bulan, kami kirim verifikator independen juga untuk mengecek situasi di lapangan," ujar Jonan mengakhiri.
ISTMAN MP