TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan adanya potensi kerugian pada PT Sarana Multi Infrastruktur dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berpotensi sebesar Rp109,84 miliar dan US $12,50 juta. Hal itu disebabkan belum diterimanya pelunasan pembiayaan yang telah jatuh tempo dan gagal bayar, pembiayaan dengan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan, serta jaminan pembiayaan berupa saham yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.
Baca: BPK Endus Pemborosan di Proyek Energi
“Selain itu, terdapat pembiayaan yang tidak memedomani customer due diligence dan berdasarkaninvoice yang di-mark upsehingga berpotensi merugikan perusahaan,” demikian tertulis dalam laporan tersebut di laman bisnis, Senin, 10 April 2017.
Dalam Bab III, IHPS II 2016, BPK menyebutkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam operasional BUMN menyebabkan sejumlah permasalahan utama.
Permasalahan tersebut antara lain piutang berpotensi tidak tertagih, barang yang dibeli belum atau tidak dapat dimanfaatkan, dan pemborosan atau harga yang kemahalan.
Baca: Ketua BPK Harry Azhar Azis Dituntut Mundur
Terkait piutang yang berpotensi tidak tertagih, SMI menjadi salah satu contohnya. Pertama, pembiayaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga gas batubara (PLTGB) Melak kepada PT CDN.
Pembiayaan proyek senilai Rp109,84 miliar tersebut tidak didasarkan pada penilaian kelayakan yang memadai. “Dan pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, sehingga pembiayaan menjadi macet,” demikian tertulis dalam laporan itu.
Selain itu, BPK mencatat jual beli piutang antara SMI dengan TAEL sebesar US$12,50 juta tidak didukung dengan bukti adanya piutang. Dalam keterangan resminya, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyerahkan IHPS II Tahun 2016 kepada Ketua DPR, Kamis lalu 6 April 2017.
BISNIS