TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional segera keluar. PP RTRW Nasional ini terkait dengan perkembangan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. "Insya Allah diundangkan minggu ini. Bentuknya peraturan pemerintah," ucap Rini saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Menurut Rini, kelarnya PP RTRW Nasional akan memudahkan pencairan dana pinjaman dari China Development Bank. "Tanda tangan dulu, habis itu cair (pinjamannya)."
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terkendala Lahan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono menuturkan rapat di Kementerian Koordinator Kemaritiman hanyalah persiapan menjelang rapat terbatas siang nanti di Istana Negara. "Yang paling enak nantilah keputusan rapat terbatas. Ini persiapan saja," ujarnya.
Mengenai masalah dana, Prasetyo menyatakan sebaiknya ditanyakan ke investor, yakni PT Kereta Cepat Indonesia Cina. Urusan pemerintah lebih mengarah ke soal perizinan. "Urusan pemerintah kan memberikan perizinan."
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan, draf PP RTRW Nasional sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak: KCIC dan HSRCC Resmi Garap Kereta Cepat Jakarta ...
China Development Bank sebagai lembaga yang akan membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mensyaratkan adanya RTRW untuk pengucuran dana pinjaman. Selain itu, lahan proyek belum bisa dibebaskan jika tak ada RTRW meski lokasi sudah ditetapkan. Adapun proyek kereta cepat ini ditargetkan beroperasi pada 2019.
DIKO OKTARA