TEMPO.CO, Padang - Kementerian Perdagangan menyatakan telah mengantisipasi terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan dengan menetapkan batas harga tertinggi untuk tiga komoditas yaitu gula, minyak goreng dan daging sapi.
“Biasanya menjelang Ramadan harga pangan cenderung naik, untuk itu telah dilakukan kesepakatan dengan distributor ritel modern agar pedagang menjual harga gula, minyak goreng dan daging sapi tidak menjual melebihi batas harga tertinggi," kata Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan, Suhanto, di Padang, Rabu, 12 April 2017.
Baca : Indonesia - Malaysia Segera Negosiasi Resolusi Sawit ke Eropa
Suhanto menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi identifikasi barang kebutuhan pokok menjelang Puasa dan Lebaran yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno serta bupati dan wali kota di Sumatera Barat. Ia menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, pemerintah punya kewenangan mengatur harga eceran tertinggi bahan kebutuhan pokok.
"Kemendag bersama distributor ritel telah menyepakati harga eceran tertinggi untuk gula Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan Rp 11 ribu per liter dan daging beku Rp 80 ribu per kilogram," ujar dia.
Baca : Pertamina Klaim Target Produksi Minyak Capai 99 Persen
Suhanto mengatakan kesepakatan ini perlu disosialisasikan kepada bupati dan wali kota serta mari sama-sama mengontrol agar harga tersebut benar-benar terealisasi di lapangan. “Kami berharap dengan kebijakan itu akan menekan kenaikan harga sehingga inflasi juga terjaga,” ujarnya.
Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta bupati dan wali kota memastikan ketersediaan bahan pangan agar harga stabil. “Kalau memang naik karena permintaan meningkat, sedapatnya naiknya tidak terlalu tinggi,” ujarnya.
ANTARA