TEMPO.CO, Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan melakukan sosialisasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan di Markas Kepolisian Resor setempat, Rabu sore, 12 April 2017. Sosialisasi ini dilakukan setelah adanya perusakan bangunan dari batu bata kuno dan batu andesit dalam jumlah besar diduga peninggalan kehidupan masyarakat zaman Majapahit di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo.
Untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih besar dan kerusakan di tempat lain, kepolisian setempat melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini dilakukan dengan mengundang beberapa aparat tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto antara lain Kecamatan Trowulan, Jatirejo, Puri, Kutorejo, Trawas, Pacet, dan Ngoro.
Baca: Perusak Situs Majapahit Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 M
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Rachmad Iswan Nusi mengatakan sosialisasi ini penting sebab masih banyak masyarakat yang belum tahu jika daerahnya masuk dalam Kawasan Cagar Budaya Nasional. “Masyarakat banyak yang enggak tahu, makanya perlu ada sosialisasi,” kata Rachmad.
Menurut Rachmad, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah ditetapkan sejak tahun 2010. “Karena sudah diundangkan maka ada konsekuensi hukumnya ketika ada perusakan benda purbakala,” katanya.
Aparat tingkat kecamatan baik camat, Kepala Kepolisian Sektor, dan Komandan Komando Resor Militer yang diundang dalam sosialisasi diharapkan menyebarluaskan ke aparat tingkat desa sampai dusun.
Baca: Pengawasan Lemah, Situs Diduga Peninggalan Majapahit Dijarah
Trowulan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tanggal 30 Desember 2013. Kawasan tersebut meliputi 49 desa, empat kecamatan, dan dua kabupaten yakni Mojokerto dan Jombang. Empat kecamatan itu antara lain Kecamatan Trowulan dan Sooko di Kabupaten Mojokerto serta Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno di Kabupaten Jombang.
Sedangkan luas wilayah yang masuk kawasan mencapai 92,6 kilometer persegi dengan sejumlah batas utara adalah Sungai Ngonto, batas selatan adalah hutan KPH Jombang, batas barat adalah sungai Gunting, dan batas timur adalah sungai Brangkal.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan, Pemanfaatan, dan Pengembangan BPCB Trowulan Edhi Widodo mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas penyelidikan atas perusakan bangunan diduga bangunan purbakala di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, dari Polres Mojokerto.
Baca: Situs Purbakala Majapahit Dirusak, Siapa Jaga Arca Bersejarah?
“Kami sudah terima dan akan kami lakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Edhi yang juga jadi salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang purbakala ini.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk penyewa lahan dan pekerja yang terlibat dalam pengerukan lahan yang mengakibatkan rusaknya bangunan purbakala dari batu bata dan batu andesit tersebut.
Pengerukan dilakukan di lahan kebun tebu di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, dengan luas lahan yang dikeruk mencapai panjang sekitar 200 meter dan lebar sekitar 7 meter dengan kedalaman 1-3 meter. Lahan ini dikeruk untuk diambil tanah dan material lainnya sebagai tanah uruk termasuk di dalamnya tumpukan batu bata kuno diduga peninggalan bekas bangunan masyarakat zaman Majapahit.
ISHOMUDDIN