TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya memenuhi janjinya menghadiri sidang gugatan perdata Hadoyo dan isterinya Yani Suryani terhadap ibunya, Siti Rokayah sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut.
“Sudah beberapa kali sempat ketemu Ibu Rokayah, saya janji untuk datang ke sidang tapi baru sempat hari ini. Sekalian ada acara di Garut,” ujar Dedi saat dihubungi Tempo, Kamis petang, 13 April 2017.
Baca juga:
Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu
Pada saat bersamaan, Rokayah yang akrab dipanggil Amih itu, dengan menggunakan kursi roda juga menghadiri persidangan yang sebelumnya tak pernah dilakukannya. Alhasil, antara Dedi yang diberi kuasa Amih, bisa langsung bertemu di pengadilan.
Dedi mengaku bahwa sebelumnya ia terus melakukan komunikasi dengan Amih dan anak-anaknya untuk mengetahui perkembangan terakhir di persidangan. Ia tetap mengharapkan agar Handoyo melakukan musyawarah dan perdamaian dengan ibunya tersebut, termasuk seperti diusulkan majelis hakim.
“(Sampai saat ini) Saya tetap berharap segera damai. Ini urusan ibu dengan anaknya, bukan urusan perusahaan. Jadi seharusnya tidak perlu dibawa ke persidangan,” kata Dedi.
Baca pula:
Bupati Purwakarta Kritik Anak Gugat Ibu: Kasih Sayang Kok Dipaket
Asep Yana , menantu Rokayah dari anak bungsunya pun memiliki harapan yang sama dengan Dedi dan majelis hakim, tetapi tetap ditolak Handoyo itu. Ia merasa kasihan terhadap ibunya yang sudah berusia lanjut dan sehari-harinya hanya duduk di kursi roda itu.
"Sekarang bebannya ditambah harus menghadiri persidangan," ujar Asep. Meski pun proses persidangan sudah akan memasuki tahap putusan tersebut. "Kami berharap majelis hakim mengulurkan gugatan itu," ujarnya.
Silakan baca:
'Prikitiuw' Sule Jadi 'Rebutan' Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi
Kehadiran Dedi dalam persidangan kemarin, menambah ketabahan Amih dan anak-anak lainnya yang tidak bersengketa. "Saudara kami itu kayaknya ketakukan karena ada Kang Dedi mendampingi kami," kata Asep. Dedi juga sempat menyalami Handoyo dalam persidangan itu.
Kasus gugatan Handoyo bersama istrinya Yani Suryani, terhadap ibu kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar tersebut karena masalah utang-piutang Asep Ruhendi anak Siti ke enam kepada Handoyo sebesar Rp 21,5 juta, pada 2001 lalu yang sampai saat ini belum dibayar.
NANANG SUTISNA