TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis, 20 April 2017. Pedri Kasman, salah satu pelapor dalam kasus ini, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut.
"Kami memandang JPU diduga keras telah diintervensi oleh kekuasaan atau kekuatan lain yang melakukan intervensi besar-besaran sehingga bisa dilihat dengan jelas tidak independen. Bahkan kami melihat seolah-olah jaksa pembela Ahok," kata Pedri saat ditemui seusai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.
Baca: Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama
Pedri, yang merupakan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, mengatakan tuntutan tadi seolah mengabaikan 19 kali sidang yang sudah berjalan selama ini. Ia menuding jaksa dalam pertimbangan tuntutannya justru melemahkan alat bukti dan saksi yang ia datangkan sendiri.
"Sebagai rakyat Indonesia, yang cinta penegakan hukum, mengatakan sidang hari ini adalah dagelan sandiwara yang justru sangat memuakkan," ujarnya.
Pedri bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini langsung kepada Presiden Joko Widodo. Ia menilai adanya intervensi terhadap jaksa justru menghambat keadilan yang seharusnya.
Dalam pembacaan tuntutan hari ini, jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada Ahok. Ini merupakan pasal alternatif kedua. Kasus Ahok dinilai jaksa tidak memenuhi pasal alternatif pertama, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama.
Ahok pun dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Salah satu pertimbangan hakim yang meringankan Ahok adalah perannya dalam membangun Jakarta selama ini.
EGI ADYATAMA