TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi memanfaatkan sisa waktu penahanan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini untuk menelisik ihwal setoran uang Hartini ke sebuah perusahaan.
“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SHT (inisial Sri Hartini) dan satu orang saksi di kantor KPK di Jakarta. Sedangkan di Markas Kepolisian Resor Klaten, diagendakan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis petang, 20 April 2017.
Baca juga: Kasus Suap Bupati, KPK Periksa Kepala Bank Jateng Cabang Klaten
Febri tidak menyebutkan nama dari para saksi tersebut. Kendati demikian, Febri mengatakan 16 orang saksi yang diperiksa di Mapolres Klaten terdiri atas unsur kepala sekolah, guru, tenaga pengamanan rumah dinas bupati, dan karyawan Bank Jateng.
Ihwal pemeriksaan terhadap karyawan Bank Jateng, Febri berujar, berkaitan dengan setoran yang diduga dilakukan Hartini kepada sebuah perusahaan yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani, yakni suap pengisian sejumlah jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Sayangnya Febri tidak menjelaskan secara detail ihwal perusahaan yang dimaksud serta nominal dan maksud penyetoran tersebut.
Tempo berupaya menghubungi Febri sejak Kamis siang hingga petang. Meski telepon selularnya aktif, Febri belum mengangkat telepon. Dalam pesan pendeknya via WhatsApp, Febri mengatakan materi pemeriksaan terhadap 17 saksi pada hari ini untuk mengklarifikasi tiga poin. “Yaitu indikasi penerimaan suap oleh SHT terkait pengisian jabatan, dana aspirasi, dan proyek di Dinas Pendidikan Klaten,” kata Febri.
Simak pula: Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Telah Periksa Sekitar 70 Saksi
Ia menambahkan, tim KPK saat ini juga sedang dalam proses menyelesaikan pemberkasan perkara Hartini yang ditargetkan selesai dalam bulan ini. Pengacara Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya hingga kini masih terus diklarifikasi terkait dengan keterangan sejumlah saksi. “Bu Hartini tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan para saksi itu,” kata Deddy.
Dia menambahkan, menurut informasi dari KPK, berkas perkara Hartini diperkirakan akan dilimpahkan ke penuntut KPK pada 27–28 April 2017. “Sama seperti Suramlan (terdakwa dugaan suap jabatan), Bu Hartini juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Mungkin awal Mei beliau sudah mulai disidangkan,” kata Deddy.
Lihat juga: Penyuapnya Mau Disidang, Bupati Klaten Yakin Segera Menyusul
DINDA LEO LISTY