TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musa Zainuddin.
"Kita lakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka MZ (Musa Zainuddin). Diperpanjang 30 hari ke depan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Baca juga:
Suap Proyek Jalan PUPR, KPK Tahan So Kok Seng Alias Aseng
Febri menjelaskan bahwa pihaknya menahan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu pada Rabu, 23 Februari 2017. Perpanjangan penahanan kedua ini dilakukan terhitung dari 22 April 2017 hingga 21 Mei 2017. "Ini perpanjangan 30 hari yang kedua," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Musa dan rekannya, Yudi Widiana, sebagai tersangka. Musa disangka KPK menerima uang Rp 7 miliar, sedangkan Yudi disangka menerima uang Rp 4 miliar.
Baca pula:
Lagi, 2 Anggota Komisi V Tersangka Dugaan Suap PUPR
Nama Musa sempat muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H. Mustary. Dalam dakwaan Abdul Khoir, nama Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
GRANDY AJI | S. DIAN ANDRYANTO