TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas sebagai saksi dalam penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani (MSH)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 21 April 2017.
Selain memeriksa Farhat, KPK dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, dan wiraswasta Vidi Gunawan sebagai saksi untuk Miryam dalam kasus yang sama.
Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Miryam Kirim Surat Lewat Pengacaranya
Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Miryam sendiri telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menerima surat keterangan sakit dari Miryam sehingga tidak memenuhi panggilan kedua KPK pada Selasa, 18 April 2017.
"Kami dapat surat dari kuasa hukum yang mengatakan Miryam S. Haryani sakit dan meminta penjadwalan ulang tanggal 26 April 2017. Setelah kami cek, surat keterangan istirahat dari dokter adalah tanggal 18 dan 19 April," kata Febri di gedung KPK, Selasa, 18 April 2017.
Simak juga: Kasus Penembakan Mobil di Lubuklinggau, Polisi Dalami Penyelidikan
Menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait dengan tindakan penyidikan yang diambil untuk Miryam setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan di KPK. Soal penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 26 April 2017, Febri menuturkan itu bergantung pada penyidik KPK.
ANTARA