TEMPO.CO, Jakarta -- Terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung. Kepala Subbagian Publikasi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani, mengatakan CMB diberikan pada Jumat, 21 April 2017, pukul 16.00 WIB.
Syarpani menuturkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca: Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Sudah Saya Tunggu Sekian Lama
Syarat itu ialah terpidana pidana umum menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana. Lama CMB ini sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Sedangkan untuk kasus pidana khusus, narapidana itu menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana dengan ketentuan dua pertiga itu tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. Dia mendapar lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Tempo sempat mewawancarai Andi Mallarangeng sewaktu dia menjalani salat Idul Fitri 2016. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sudah tiga kali menjalankan Salat Id di Lembaga Pemasyarakatan kelas IA Bandung, Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, waktu itu.
Simak: Lebaran, Andi Mallarangeng dan Bhatoegana Tidak Dapat Remisi
"Ini untuk yang ketiga kalinya berlebaran di sini, (sudah) seperti Bang Toyib juga ini," ujar Andi sambil tertawa saat ditemui wartawan usai Salat Idul Fitri.
REZKI ALVIONITASARI | AMINUDIN A.S.