TEMPO.CO, Jakarta - Moermahadi Soerja Djanegara terpilih menjadi Ketua BPK, sedangkan Bahrullah Akbar terpilih mendampingi Moermahadi sebagai wakil. Mereka terpilih secara aklamasi pada sidang anggota BPK yang berlangsung pada Jumat, 21 April 2017 di kantor BPK Jakarta.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Selain itu berlandaskan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, demikian Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam keterangan tertulisnya.
Moermahadi Soerja Djanegara, 62 tahun, berkarir sebagai auditor BPKP sejak 1982 dan menjadi anggota BPK dua periode, sejak 2009. Bahrullah, 57 tahun, bergabung dengan BPK sebagai auditor sejak 1985. Ia terpilih sebagai anggota BPK pada 2011.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Moermahadi dan Bahrullah akan mengucapkan sumpah. Ketua Mahkamah Agung menjadi orang yang akan memandu pengucapan sumpah keduanya.
Selain agenda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, sidang BPK pun memutuskan pembidangan masing-masing anggota BPK. Pembidangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan BPK yang mengganti Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota BPK. Masing-masing anggota akan membidangi tugas dan wewenang dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah.
DANANG FIRMANTO