TEMPO.CO, Jakarta -Sidang Ahok yang diagendakan berlangsung Selasa 25 April 2017 akan mengagendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta mengatakan, nota pembelaan Ahok sudah disiapkan dari jauh-jauh hari. "Semua unsur-unsur sudah dibuat, termasuk pembahasan alat-alat bukti," kata dia di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat.
"Satu hari menjelang pembacaan akan ada draf keempat, pleidoi ini juga sudah disiapkan matang," ujarnya dalam konferensi pers Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama, Jumat, 21 April 2017. Ahok akan menulis sendiri pleidoi dibantu tim kuasa hukum.
Baca: Sidang Ahok Hari Ini Pembacaan Tuntutan, Pekan Depan Pleidoi
"Pak Basuki akan bicara menyeluruh, apa yang dia alami dan rasakan. Pastinya menarik," ungkap Wayan.
Nama Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok yang telah disunting, juga akan disebut di beberapa bagian. Menurut Wayan, keributan tidak muncul bahkan hingga sepuluh hari setelah pidato. "Berarti keributan bukan karena pernyataan Pak Basuki, melainkan karena unggahan Buni Yani. Itu sesuai juga dengan yang dikutip jaksa," kata dia.
Beberapa hal lain juga akan dituliskan dalam pledoi Ahok, di antaranya tuntutan dari jaksa penuntut umum yang tetap menilai Ahok pantas dihukum 1 tahun dengan 2 tahun percobaan. "Ini menyiratkan keragu-raguan jaksa, dengan mudah kita bisa patahkan, golongan yang dihina siapa. Keresahan pun muncul karena Buni Yani mengunggah video yang menghilangkan kata 'pakai'," ujar Wayan.
Pleidoi Ahok akan menyampaikan kehadiran Basuki di Pulau Seribu untuk berpidato pada acara budidaya kerapu tidak melawan hukum, sesuai pasal 50 KUHP. Wayan menambahkan, setiap orang berhak menjalankan tugas apalagi pejabat seperti Ahok.
Baca: Alasan Jaksa Hanya Menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP
Pasca pembacaan pleidoi, Wayan dan tim yakin Ahok akan bebas. Namun ia tetap menghargai dan tidak akan mendahului keputusan hakim.
"Bicara hukum dan keyakinan saya, dari segi dan aspek manapun semestinya bebas. Tidak ada celah sedikitpun untuk menghukum Pak Basuki," pungkas Wayan.
Dalam sidang Kamis 20 April 2017, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Jaksa memilih menggunakan pasal alternatif 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Ulama di Depan Publik.
Jaksa menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam Pasal 156 KUHP. “Pertimbangannya karena sudah dijelaskan, antara lain buku yang dibuat yang bersangkutan, Pak Ahok, diterima sebagai fakta hukum,” kata jaksa Ali Mukartono saat ditemui seusai sidang.
Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar Selasa pekan depan, 25 April 2017.
AGHNIADI|JH
Video Terkait: