TEMPO.CO, Jakarta - Sedikitnya 1.111 nelayan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah diasuransikan oleh pemerintah terkait aktivitasnya sebagai nelayan. Menurut
Kasi Kelautan pada Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe, Alamsyah, jumlah yang diusulkan sebanyak 1.500 nelayan yang mendapatkan asuransi.
Namun, kata Alamsyah, pemerintah pusat hanya menyetujui sebanyak 1.111 orang nelayan saja yang mendapat asuransi. Penilaian terhadap nelayan yang mendapatkan asuransi ditentukan oleh pemerintah pusat. "Jadi, hanya sebanyak 1.111 orang nelayan saja yang mendapat asuransi ," kata Alamsyah, Jumat, 21 April 2017.
Menurut Alamsyah, nelayan yang mendapatkan kartu asuransi tersebut adalah nelayan yang kecil yang mengoperasikan boat pencari ikan dibawah 10 GT. Sedangkan kapasitas boat diatas ukuran tersebut, tidak diberikan asuransi.
Nelayan yang diberikan asuransi adalah, katogeri nelayan yang menggunakan boat pencari ikan ukuran 10 GT ke bawah. Sedangkan nelayan yang bekerja pada boat 10 GT ke atas, dianggap perusahaan dan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Selain didasarkan pada katogeri jenis boat atau perahu yang digunakan. Katogeri lainnya adalah, nelayan yang mendapat asuransi tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun, jelas Alamsyah lagi.
Ia juga menambahkan, dengan adanya kartu asuransi tersebut, nelayan yang mengalami kecelakaan akan mendapat santunan. Untuk kecelakaan hingga menyebabkan kehilangan nyawa di laut akan dibayar Rp 200 juta. Sedangkan kecelakaan yang mengakibatkan cacat akan dibayar sebesar Rp 60 juta. Apabila nelasan meninggal di darat akan dibayar sebesar Rp 160 juta.
ANTARA