Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalam Pledoi Ahok Ibaratkan Dirinya Ikan Nemo, Hakim Menegur

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengibaratkan dirinya sebagai ikan kecil Nemo yang berenang di Jakarta. Ungkapan ini ia ucapkan saat membacakan pledoi dalam sidang penistaan agama yang menyeretnya.

Pada pledoi yang berjudul Tetap Melayani Walaupun Difitnah itu, Ahok menceritakan pengalamannya dalam melayani masyarakat meski kerap difitnah. Pengalaman yang ia ceritakan adalah tentang pertanyaan seorang anak TK kepadanya.

Baca juga:
Dalam Sidang Ahok Bacakan Pledoi: Tetap Melayani Walau Difitnah

"Bicara melayani orang lain, saya ketika ada anak-anak TK yang menemui saya di Balai Kota, saat itu ada anak TK bertanya, saya ingin tanya sama bapak kenapa bapak melawan semua orang, melawan arus. Ribut sama semua orang," ujar Ahok di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Kementerian Pertanian, Selasa, 25 April 2017.

Ahok mengaku bingung menjawab pertanyaan anak TK itu. Sebab yang bertanya adalah anak TK. "Saya waktu itu bingung menjawab anak TK untuk pertanyaan begitu," katanya.

Baca pula:

Sidang Ahok, Pengacara: Ahok Akan Bacakan Pledoi Sendiri 10 Menit

Hakim Dwiarso Budi Santiarto menegur Ahok karena menganggap bahwa cerita itu adalah di luar nota pembelaan yang sudah disusun. "Saudara terdakwa, Saudara jangan keluar dari apa yang Saudara baca. Karena yang Anda baca itu ditulis di situ," ujarnya.

Tapi Ahok melanjutkan ceritanya. "Kemudian saya mengajak mereka ke Balai Kota untuk menonton cuplikan film Finding Nemo," ujarnya.

Ahok menjelaskan dalam film itu, ia ingin menunjukkan pesan moral kepada anak-anak mengenai cuplikan adegan Nemo yang masuk ke dalam jaring nelayan untuk menyelamatkan ikan lainnya. Pada adegan itu, Nemo ingin mengajak ikan-ikan lain untuk berenang ke bawah agar jaring tidak terangkat.

Silakan baca:

Sidang Ahok, Pledoi Setebal 634 Halaman Dibacakan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun tak semua ikan mau menuruti ajakan Nemo untuk berenang ke bawah. Ahok mengibaratkan bahwa umumnya masyarakat sama persis seperti ikan yang mudah mengikuti arus. "Yang benar harus berenang ke bawah tapi semua ikan ikut jaring ke atas kalau dibiarkan ikut ke atas, ikan-ikan ini akan mati atau tidak?" katanya.

Ahok lalu menyebut dirinya seperti ikan Nemo kecil. Meski tahu ada risiko 'mati' ketika is berusaha menyelamatkan, ia tetap berusaha. Walaupun tak ada yang berterima kasih kepadanya setelah berhasil, ia tidak kecewa.

"Jadi inilah yang harus kita lakukan. Sekali pun kita melawan arus semua, melawan semua orang berbeda arah kita harus tetap teguh, semua tidak jujur enggak apa-apa. Asal kita sendiri jujur," kata Ahok.

Ahok mengatakan setelah menceritakan pesan moral itu kepada anak-anak TK, ia mendapat tepuk tangan. Tepuk tangan itu, kata dia, memberi ya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus demi kebaikan meski dilupakan.

"Tuhan mengetahui isi hati saya, saya hanya seekor ikan kecil Nemo di tengah Jakarta, yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan, walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," kata Ahok.

Dalam perkara ini, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

25 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

39 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

43 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

44 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.