TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga. Keputusan ini dibacakan dalam pembacaan putusan oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, dan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Keputusan ini diambil sembilan anggota hakim MK dan dibacakan pukul 15.24.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi...
MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Bombana
Pasangan calon nomor 1 pilkada Salatiga, Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit, mengajukan gugatan terkait dengan hasil pemilihan kepala daerah. Mereka mendalilkan Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga membuka kotak suara secara terbuka secara sepihak di Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo.
Selain itu, ia menyebutkan adanya peristiwa pembukaan kotak suara tersebut terjadi setelah rekapitulasi perhitungan suara pada 16 Februari 2017. MK beranggapan tak ada cukup bukti untuk membuktikan dalil pemohon tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU Kota Salatiga pun membantah. Kuasa hukum KPU Kota Salatiga, M. Fajar Subhi AK Arif, menyatakan tak ada laporan mengenai pelanggaran atau kecurangan yang masuk ke Panitia Pengawas Pemilih terkait dengan 13 TPS di Kecamatan Tingkir. Menurut Subhi, dalil pemohon tidak beralasan.
ARKHELAUS WISNU