TEMPO.CO, Sydney - Delapan nelayan Indonesia ditangkap polisi Australia dengan tuduhan menangkap ikan ilegal di wilayah laut negara itu.
Inspektur ABF, Ray Graham mengatakan bahwa timnya berhasil menangkap kapal penangkap ikan Indonesia yang berusaha memanfaatkan sumber daya alam Australia.
"Melindungi keanekaragaman hayati perairan Australia merupakan prioritas utama bagi Australian Border Force," katanya, seperti yang dilansir ABC Online pada 29 April 2017.
Komando Perbatasan Maritim atau MBC bekerja sama dengan Australian Border Force (ABF) dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) mengatakan bahwa para nelayan ilegal tersebut ditangkap di Laut Timor pada hari Kamis pagi pekan lalu.
Penangkapan bermula ketika pesawat pengintai MBC melihat kapal nelayan Indonesia itu berada di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil laut utara-timur laut Broome di Australia Barat.
Aparat Australia lalu mengejar, menangkap dan menghancurkan kapal nelayan legal di Laut Timor. Adapun awak kapal diangkut HMAS Bathurst menuju Darwin.
Para nelayan itu kini mendekam dalam tahanan imigrasi di Darwin bersama tangkapan siput laut di perairan Australia.
Mereka akan diselidiki oleh AFMA karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Perikanan.
"Ini adalah pertama kalinya dalam satu dekade telah terjadi penangkapan kapal asing pencuri siput laut di perairan Australia," kata Peter Venslovas, general manager operasi AMFA.
Dia mengatakan bahwa sejak 1 Juli tahun lalu, ketiga organisasi tersebut bersama-sama telah menangkap 15 kapal asing yang diduga melakukan penangkapan secara ilegal di perairan Australia.
ABC ONLINE | YON DEMA