Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Rusak Lingkungan, Freeport Setor Kompensasi Rp 343,13 M

image-gnews
Pendemo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua AMP) dan PRI - West Papua melakukan aksi di depan kantor Freport di Jakarta, 7 April 2017. Aksi ini bertepatan dengan 50 tahun kontrak karya Freeport pada 7 April 1967. TEMPO/Amston Probel
Pendemo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua AMP) dan PRI - West Papua melakukan aksi di depan kantor Freport di Jakarta, 7 April 2017. Aksi ini bertepatan dengan 50 tahun kontrak karya Freeport pada 7 April 1967. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia enggan mengomentari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan pencemaran lingkungan. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menyatakan operasinya sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak karya dan peraturan perundang-undangan. "Kami beroperasi sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, dan setiap tahun kami diaudit," kata juru bicara Freeport, Riza Pratama, kepada Tempo, Rabu, 3 Mei 2017.

Riza mengklaim, perusahaannya juga berkontribusi bagi pengembangan sosial di Papua sebagai kompensasi aktivitas penambangan. Salah satunya, sebagaimana tercantum dalam laporan Freeport, penyediaan program pengembangan pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur di Kampung Omawita, Fanamo, dan Otakwa sejak 2013 hingga 2017.

Baca: Daftar Dugaan Pencemaran Lingkungan Freeport dari Hulu ke Hilir

Freeport, kata Riza, juga memberikan dana kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua sejak 2011. Total dana yang dikucurkan perusahaan mencapai Rp 343,13 miliar. "Pemerintah mengetahui apa yang kami kerjakan,” ucapnya. Riza mengungkapkan Freeport belum mengambil tindakan untuk menyikapi hasil audit BPK. "Kami menunggu arahan dari pemerintah saja," ujarnya.

BPK menyatakan Freeport menimbulkan kerusakan lingkungan karena endapan material hasil tambangnya meluber dari sungai hingga ke laut. Sedimentasi tumpah karena kolam penampungan (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA) tidak mampu menampung kapasitas endapan pasir sisa tambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KLHK: Endapan Sisa Tambang Freeport Meluber

Ihwal tidak layaknya kondisi ModADA juga termaktub dalam audit lingkungan yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Bandung pada 2014. BPK mencatat potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 185 triliun. "Nilai itu adalah hasil dari Institut Pertanian Bogor yang ditelaah BPK dalam konteks keuangan negara," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Tempo.

Freeport mengakui sedimentasi telah membawa dampak negatif pada masyarakat. Namun dampak itu sudah tercakup dalam amdal yang disetujui pemerintah pada 1997. Belakangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan dampak aktivitas perusahaan sudah melampaui kesepakatan dalam amdal. “Harus ada adendum amdal,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang.

ROBBY IRFANY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

24 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

27 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

27 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

27 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

28 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

28 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

29 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

32 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

42 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?