TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas delegasi dari massa Aksi 505 oleh GNPF-MUI yang dipimpin oleh Didin Hafidhuddin menemui pimpinan Mahkamah Agung untuk menyampaikan aspirasinya. Menurut Panitera MA, Made Rawa Aryawan, pihaknya tidak melihat aksi ini sebagai intervensi terhadap proses hukum.
"Kehadiran beliau sama sekali tidak ganggu dan memengaruhi independensi hakim," katanya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Baca : Bachtiar Nasir Ajak Massa Aksi 505 Bisa Terima Hasil Sidang Ahok
Ribuan warga berunjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri, dekat Gedung Mahkamah Agung, usai melakukan long march dari Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Mereka meminta hakim persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlaku adil. Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menjatuhkan vonis terhadap Ahok Selasa pekan depan, 9 Mei 2017.
Menurut Aryawan, dalam penegakkan hukum, pihaknya siap menerima masukan dari pihak manapun. Sebab dalam Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam menegakkan hukum hakim harus mengikuti, menggali, dan menerapkan nilai-nilai yang dianggap benar dan adil oleh masyarakat.
Simak juga : Polisi Klaim 70 Tahanan Kabur Rutan Pekanbaru Telah Ditangkap
Selain itu, para hakim juga sudah dididik dan dilatih untuk memutuskan perkara dengan adil. "Meskipun langit runtuh, yang benar tetaplah benar," ujarnya.
Apa yang disampaikan oleh perwakilan massa, kata Aryawan, juga sejalan dan simetris dengan nilai yang dianut pengadilan di Indonesia dan di seluruh dunia. Dalam pertemuannya dengan MA, delegasi massa meminta agar hakim independen dan berlaku adil saat memberikan vonis terhadap Basuki alias Ahok.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menuturkan kedatangan massa Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini merupakan dukungan moral agar pengadilan berjalan secara adil, independen, dan tidak tergerus oleh intervensi. "Bukan hanya perkara tersebut, tapi juga perkara yang lain karena ini prinsip keadilan," ujarnya.
AHMAD FAIZ
Video Terkait: