Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ajak Keroyok Praktek Tambang Nakal di Kalimantan Timur

image-gnews
Sejumlah alat berat beroperasi di lahan tambang batubara di Kalimantan Timur. Tempo/ Firman Hidayat
Sejumlah alat berat beroperasi di lahan tambang batubara di Kalimantan Timur. Tempo/ Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Balikpapan- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajak seluruh aparat negara mengeroyok praktek pertambangan nakal di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah memang hingga kini tidak kunjung menindak sebanyak 826 izin usaha pertambangan (IUP) terindikasi non clean and clear (CNC) direkomendasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Mulai kini kita bersama sama mengeroyok praktek pertambangan non CNC di Kaltim ini,” kata Bidang Pencegahan KPK, Dian Patria di Balikpapan, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca juga:

Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Batubara

BPS: Sektor Pertambangan Mengalami Penurunan pada Kuartal I 2017

Dian mengaku sudah lelah mendesak Provinsi Kaltim agar segera melaksanakan Peraturan Menteri ESDM soal pencabutan IUP non CNC di wilayahnya. Sesuai ketentuan, menurutnya peraturan ini seyogyanya sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Januari 2017 lalu.
“Saya sudah capek menunggu Pemprov Kaltim agar segera bertindak. Sudah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM sehingga mau tunggu apa lagi,” katanya.

Dian menyatakan, Pemprov Kaltim hingga kini belum mencabut izin 826 IUP non CNC di wilayahnya. Padahal, Kaltim masuk katagori provinsi yang menerbitkan izin pertambangan terbanyak yakni 1.404 IUP di kota/kabupaten. “Mungkin merasa kaya sehingga bertindak semaunya dia saja. Provinsi Sumatera Selatan saja sudah mencabut 200 IUP dan Kaltara 12 IUP. Artinya kekuatan pemilik modal IUP ini memang kuat dan tidak bisa diremehkan,” ujarnya.

Baca pula:
KPK Periksa 4.000 Izin Tambang Bermasalah

Sehubungan itu, Dian mengajak seluruh instansi terkait mengeroyok sistim distribusi pertambangan batu bara dari hulu hingga hilir. Dia mengaku sudah memperoleh komitmen dukungan dari Kementerian Perhubungan, Keuangan, ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri hingga Ombudsman. “Kita keroyok bersama sama saja, mosok negara kalah oleh praktek tambang nakal seperti ini,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian mencontohkan, Kementerian Perhubungan segera menerbitkan surat edaran agar Kantor Syahbandar membatalkan surat perintah berlayar kapal batu bara yang surat IUP nya kadaluarsa. Menurutnya, otomatis perusahaan tidak bisa mengirimkan produksi batu bara ke negara tujuan. "Bila izinya tidak lengkap, ga usah dilayani saja prosedur izinnya,” tegasnya.

Kementerian Keuangan lewat Direktorat Pajak, lanjut Dian, akan menindak lanjuti kewajiban perusahaan berupa pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP), iuran tetap land rent, jaminan reklamasi, jaminan penutupan, royalty dan lain lain. Adapun Direktorat Bea Cukai siap mencekal izin ekspor kapal tambang ke luar negeri. “Kalau Mendagri selaku pembina kepala daerah di Indonesia dan Ombudsman ikut membantu perannya,” kata dia.

Koalisi Anti Tambang melaporkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke Lembaga Ombudsman saat enggan mencabut IUP non CNC. Juru bicara Koalisi Anti Tambang, Carolus Tuah mengatakan, Awang Faroek melakukan kesalahan administrasi saat tidak kunjung mencabut IUP non CNC direkomendasikan Kementerian ESDM. “Luasan area pertambangan dicabut 2,5 juta hektare di seluruh Kaltim. Gubernur Kaltim wajib mencabut izin tambang yang tidak CNC,” paparnya.

Menambah informasi temuan KPK, Direktur Jatam Kaltim, Pradharma Rupang menambahkan, kota/kabupaten di Kaltim paling royal dalam penerbitan IUP batu bara di wilayahnya masing masing. Eksploitasi pertambangan batu bara secara berlebih berdampak negatif adanya kerusakan lingkungan dan jatuhnya 26 korban tewas tenggelam.  “Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah luar biasa. Apa perlu ditambah lagi bocah bocah tenggelam di lubang bekas tambang batu bara,” ujarnya.

SG WIBISONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

2 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

5 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

12 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

18 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

19 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

22 jam lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/