TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pihaknya masih terus menggelar focus group discussion (FGD) terkait usulan untuk menjadikan kendaraan ojek online sebagai kendaraan umum.
Nantinya apabila usulan tersebut diterima, maka Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan memasukkan kendaraan roda dua sebagai salah satu alat transportasi umum.
“Kami masih menjajaki kegiatan yang sifatnya FGD dan juga kegiatan-kegiatan ilmiah. Itu kami lakukan terkait dengan revisi Undang-Undang itu. Khususnya sepeda motor yang digunakan untuk angkutan orang,” ujar Pudji Hartanto di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.
Baca: Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini Alasannya
Karena masih dalam tahap diskusi dengan menerima masukan dari masyarakat, Pudji mengaku pembahasan tersebut masih jauh untuk dibawa ke DPR untuk bersama-sama didiskusikan. “Kami masing-masing mempelajari dan mengumpulkan saran dari tokoh masyarakat, termasuk (kelompok) masyarakat transportasi Indonesia,” tuturnya.
Menurut Pudji, ada urgensinya untuk menjadikan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum, karena ditambah dengan meningkatknya teknologi, pemanfaatan kendaraan roda dua berbasis aplikasi online merupakan kebutuhan. “Pastinya. Karena itu merupakan kebutuhan masyarakat pastinya mereka menginginkan itu (ojek online) masuk (sebagai kendaraan umum). Tapi itu kan harus dikaji lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan bentuk payung hukum yang paling tepat untuk mengakomodasi aturan tentang operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek online. Menurut dia, payung hukum berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tidak dimungkinkan, sebab belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek online.
Simak: KPPU: Angkutan Konvensional dan Online Harus Diperlakukan Setara
Menurut Budi, pihaknya sangat berhati-hati dalam mencari bentuk payung hukum ojek online. Sebab, jenis layanan transportasi baru ini telah banyak digunakan dan melibatkan mata pencaharian masyarakat. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan kepada Pemda yang ingin merumuskan regulasi sendiri tentang ojek online tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis menambahkan, untuk regulasi kendaraan roda dua diperlukan kajian lebih dalam. Khususnya, terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan, di mana saat ini kecelakaan lalu lintas sebesar 60-70 persen melibatkan kendaraan roda dua.
"Kami menunggu terobosan dari Kemenhub, kalau diizinkan bagaimana mengatasinya, apa yang diatur dan apakah ada pembatasan terkait dengan jarak dan kuota," ujarnya.
DESTRIANITA | GHOIDA RAHMAH