Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jasa Raharja Percepat Klaim Korban Meninggal  

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.youtube.com
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.youtube.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan pihaknya terus melakukan perbaikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara. 

Salah satunya untuk pelayanan santunan terhadap korban meninggal dunia. Menurut Budi, waktu penyelesaian klaim untuk korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu dua hari delapan jam. 

"Ini juga berkat kerja sama dengan Polri yang sangat cepat. Bahkan dalam 3-4 jam mereka langsung datang ke titik kecelakaan, lalu kami lihat data di Dukcapil, misal yang meninggal A, kita cek data istrinya, dan kami selesaikan santunannya. Rata-rata setelah dua hari delapan jam selesai," ucap Budi dalam acara Sosialisasi Kenaikan Besaran Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Ini Alasan Kenaikan Santunan Jasa Raharja Baru Berlaku 1 Juni 

Adapun untuk kecelakaan di tempat dengan korban luka-luka, Budi mengaku pihaknya dapat menyelesaikan santunan dalam waktu satu hari dengan kecepatan penyelesaian administrasi di kantor selama 35 menit. "Sebanyak 70 korban luka-luka tidak perlu lagi ke rumah sakit, karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja,” kata Budi. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37/PMK.010.2008 mengatur besaran nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara. Untuk santunan korban meninggal jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 25 juta untuk kecelakaan darat/laut, dan udara sebesar Rp 50 juta, dengan santunan penguburan sebesar Rp 2 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu untuk korban kecelakaan cacat tetap akan diberikan santunan maksimal hingga Rp 25 juta untuk kecelakaan di darat/laut, dan kecelakaan udara dengan besaran santunan maksimal Rp 50 juta. Untuk korban luka akan diberikan santunan perawatan Rp 10 juta untuk kecelakaan baik darat maupun laut, dan kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta. 

Simak: Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

Untuk mendukung peran Jasa Raharja memenuhi tanggung jawab memberikan jaminan perlindungan, masyarakat memiliki kewajiban membayar iuran wajib yang merupakan bagian dari komponen ongkos angkut sesuai dengan karcis/tiket yang sah setiap perjalanan menggunakan angkutan umum. Juga dengan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun di kantor Samsat. 

"Sekarang sudah ada kantor Samsat, jadi boleh dibayar di sana, boleh juga dibayar lewat bank. Lalu ada iuran wajib juga yang dibayar pengusaha penyelenggara transportasi, seperti Garuda dan Pelni. Jadi tak ada hambatan untuk iuran wajib," ujar Budi. 

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

15 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

18 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

35 hari lalu

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

40 hari lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.


OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

12 Januari 2024

Ilustrasi asuransi. Pixabay
OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK akan memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan.


OJK: Total Pendapatan Premi Asuransi Januari-November 2023 Tembus Rp 290 Triliun

10 Januari 2024

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK: Total Pendapatan Premi Asuransi Januari-November 2023 Tembus Rp 290 Triliun

OJK menyatakan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen (yoy).


Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni Ditelisik KPK, Ini Tanggapan Perusahaan

10 Januari 2024

Pekerja tengah melakukan perbaikan dan perawatan kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 13 September 2023. PELNI memiliki 350 sekoci, 2.291 liferaft, 88.709 life jacket, dan 1.083 life buoy. Seluruh alat keselamatan ini rutin menjalani inspeksi dan perawatan sehingga selalu siap untuk dipergunakan. Sepanjang semester I 2023, kapal PELNI mengangkut 2,6 Juta orang atau 115% di atas target. Tempo/Tony Hartawan
Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni Ditelisik KPK, Ini Tanggapan Perusahaan

KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero). Bagaimana tanggapan perusahaan?