TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto akan melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola diskotek Illigals, Tamansari, Jakarta Barat. "Kalau ada temuan bukti narkoba, Pemprov DKI akan menerbitkan SP (surat peringatan) keras," kata Catur di Balai Kota Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.
Catur mengatakan pihaknya sedang menunggu surat pemberitahuan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. “Surat pemberitahuan itu yang menjadi dasar dikeluarkannya surat peringatan,” ujar Catur.
Baca: Kena Razia Narkoba, Sean Azad Minta Maaf kepada Ayu Azhari
Sebelumnya, kata Catur, pihaknya sudah menanyakan kepada BNNP terkait dengan kejelasan temuan narkoba. "Mudah-mudahan Senin besok kami dapat tanggapan supaya bisa langsung action," ujar Catur.
Menurut Catur, peringatan keras merupakan tahapan pertama dari sanksi yang diberikan pemerintah terkait dengan temuan narkoba di diskotek. Jika kasus serupa terjadi lagi di tempat yang sama, pemerintah tak segan akan langsung menutup dan mencabut izin operasionalnya. Sejauh ini, pemerintah DKI sudah menutup dua diskotek di Jakarta, yaitu Stadium dan Miles.
BNNP DKI merazia di klub malam Illigals pada Kamis dinihari, 11 Mei 2017. Dalam operasi itu, Sean Azad, 22 tahun, anak Ayu Azhari, ikut terjaring operasi. Saat dites urine, hasilnya menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja. Meski begitu, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan Sean.
Sidak BNNP DKI malam itu menargetkan penyebar dan pengecer narkoba yang melakukan transaksi narkoba di tempat hiburan malam. Setelah sejumlah pengedar ditangkap, BNNP DKI menemukan 1.000 butir paket sabu yang sudah siap dijual.
Baca juga: Sean Azad Dipulangkan, Tak Terbukti Pecandu Narkoba
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada siapa saja barang haram tersebut dijual. Berangkat dari petunjuk tersebut, petugas kemudian meminta tes urine para pengunjung klub. Sean termasuk yang hasil tes urinenya positif narkoba.
FRISKI RIANA