Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lalu Lintas Uang Kertas Asing di Indonesia, Begini Aturan BI

image-gnews
Pegawai tengah menghitung uang dolar AS di sebuah tempat penukaran mata uang asing di kawasan Kuningan, Jakarta, 13 September 2016. Bank Indonesia menetapkan kurs tengah di Rp13.151 per dolar AS, melemah 0,47% atau 62 poin dari posisi Rp13.089 per dolar AS pada Jumat (9/9/2016). Tempo/Tony Hartawan
Pegawai tengah menghitung uang dolar AS di sebuah tempat penukaran mata uang asing di kawasan Kuningan, Jakarta, 13 September 2016. Bank Indonesia menetapkan kurs tengah di Rp13.151 per dolar AS, melemah 0,47% atau 62 poin dari posisi Rp13.089 per dolar AS pada Jumat (9/9/2016). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan tentang pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBI/2017, yang terbit pada 5 Mei 2017.

Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto mengatakan, peraturan lalu lintas UKA itu dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas. Tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas ini belum diimbangi dengan ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter.  "Khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA," ujarnya, dalam konferensi pers, di Kompleks Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Baca: BI: Transaksi Valas Turun Signifikan Menjadi 1,3 Miliar

Budianto menambahkan, saat ini juga belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk ke luar daerah pabean Indonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA.

"Sehingga diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar," katanya.

Baca: Ketahui Biaya Konversi Mata Uang Asing Pada Kartu Kredit

Budianto berujar peraturan itu juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kedua peraturan ini akan saling menguatkan dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas," ujar dia.

PBI mengatur pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar, hanya boleh dilakukan oleh badan berizin. Yakni Bank dan penyelanggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah mendapatkan izin dan persetujuan dari BI.

Selain badan berizin, Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI untuk melakukan pembawaan UKA lintas batas. Namun aktivitas perusahaan tersebut hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari badan berizin.

PBI ini akan mulai berlaku pada 5 Maret 2018 mendatang, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan dilakukan pada 7 Mei 2018. "Jadi kami punya waktu 10 bulan sejak PBI ini diterbitkan untuk sosialisasi kepada masyarakat secara efektif dan memberikan waktu bagi Bank dan KUPVA Bukan Bank untuk mengurus permohonan sebagai badan berizin," katanya.

Budianto menuturkan sanksi yang dikenakan bagi pihak yang melanggar ketentuan itu adalah sanksi penegahan, sanksi administratif, dan sanksi lainnya. "Pemeriksaan dan pengenaan sanksi di lapangan langsung akam dilakukan oleh teman-teman dari Direktorat Jenderal Bea Cukai."

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

4 jam lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.


Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

4 jam lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.


Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

5 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ke tiga kiri) bersama Senior Deputi BI Destry Damayanti (ketiga kanan) dan jajaran Deputi BI (kiri-kanan) Aida S. Budiman, Doni Primanto Joewono, Juda Agung dan Filianingsih Hendarta saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) naik menjadi 6 persen. Tempo/Tony Hartawan
Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

6 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

10 jam lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

11 jam lalu

Alipay Wallet. REUTERS
Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.


Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

14 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.


Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.


Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.  Suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75 persen. Tempo/Tony Hartawan
Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo membeberkan asumsi arah penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR).


Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia prediksi pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Masih berdaya di tengah gejolak global.