TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersiap mengoperasikan kembali jembatan timbang guna mendeteksi kelebihan muatan kendaraan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meminimalisasi kerusakan jalan akibat dilintasi kendaraan yang melebihi kapasitas. "Kami berharap dukungan semua pihak, khususnya anggota Organda agar berkomitmen melaksanakannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam siaran pers Humas Kementerian Perhubungan, Selasa, 16 Mei 2017.
Baca: Jembatan Timbang, Kemenhub Akui Sudah Sosialisasi ke Pengusaha
Pudji menyinggung terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang, menyebutkan kewenangan terminal tipe A dan jembatan timbang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sebagai tindak lanjut, kata Pudji, Kementerian Perhubungan tengah melakukan perubahan fundamental terhadap sistem jembatan timbang. Saat ini, terdapat 141 unit Jembatan Timbang yang tersebar di 26 provinsi. “Kita telah mengoperasikan 25 jembatan timbang, dan 9 di antaranya dijadikan percontohan dengan dikelola pihak ketiga," ujarnya.
Baca: Jalan Nasional Rusak, Menteri PUPR: Jembatan Timbang Diaktifkan
Kementerian Perhubungan pun telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan kepolisian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penandatangan MoU itu dilaksanakan di Mabes Polri dan disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu. Kementerian pun melakukan modernisasi peralatan konvensional di jembatan timbang menjadi peralatan modern berbasis teknologi informasi (IT).
Ketua DPC Organda Tanjung Perak Kody Lamahayu akan turut mendorong pengusaha angkutan barang mengikuti kemajuan teknologi. Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono pun menyebutkan hal serupa. "Kita perlu menyikapi kemajuan teknologi agar usaha kita semakin baik dan kompetitif. Kami mendukung juga pengaktifan jembatan timbang,” ujarnya.
YOHANES PASKALIS