Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berstatus Tersangka, Sri Bintang Tak Setuju Pasal Makar Diubah  

image-gnews
Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada
Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada
Iklan

TEMPO.COJakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menyatakan pasal-pasal makar yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak perlu diubah. Bahkan ia bersedia menjadi saksi dalam uji materi Pasal 110 KUHP ihwal permufakatan makar yang akan digelar Mahkamah Konstitusi. 

"Pasal makar jangan diubah, karena dia (makar) bisa terjadi," kata Sri Bintang saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 17 Mei 2017. Uji materi pasal permufakatan makar diajukan pemohon advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Sedianya, sidang pertama pemeriksaan berkas uji materi Pasal 110 KUHP terkait dengan permufakatan makar berlangsung pada Rabu siang. Namun, hingga sidang dibuka, para pemohon tidak hadir. Alasannya, mereka masih akan melakukan penambahan pemohon prinsipal dalam uji materi. Sidang panel yang diketuai Saldi Isra itu pun hanya berlangsung tak lebih dari dua menit untuk kemudian ditutup kembali.

Baca: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar

Sri Bintang sendiri tidak termasuk pemohon uji materi. Kehadirannya ke MK untuk mengurus uji materi lain, yakni mengenai dana pensiun. Namun dia menyatakan keinginannya menjadi saksi dalam uji materi pasal permufakatan makar karena mengalami sendiri kasus tersebut. Sri Bintang telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus makar dan sempat dipenjara. Kini penahanannya ditangguhkan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Menurut pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia di era reformasi ini, ada lima pasal yang mengatur makar, yaitu Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110. Pasal 104 mengatur makar dengan membunuh atau melukai presiden, sehingga tidak berfungsi atau bekerja lagi. Pasal 106 ihwal penguasaan suatu wilayah negara, baik sebagian maupun seluruhnya, di bawah asing. 

Kemudian, Pasal 107 mengatur menjatuhkan pemerintah sehingga tidak berfungsi. Pasal 108 mengenai upaya menjatuhkan disertai dengan kekerasan atau dengan senjata. Lalu Pasal 110 mengenai permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah.

Baca: Penyidik Tangguhkan Penahanan Sri Bintang karena Alasan Kesehatan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus yang dihadapinya, Sri Bintang dituduh dengan Pasal 107, 108, dan 110. Namun, dia menyatakan, untuk tuduhan Pasal 107 dan 108, tidak ada bukti fisik yang bisa menjeratnya dengan sangkaan makar. Sedangkan untuk Pasal 110, dia mengakui melakukan permufakatan. "Tapi kalau pemufakatannya dilakukan untuk memperbaiki keadaan, tidak bisa dianggap makar," kata Sri Bintang. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 110 huruf d.

Sri Bintang mengakui dirinya mengirimkan surat kepada DPR dan MPR untuk menggelar sidang istimewa. Tujuannya agar MPR membuat Ketetapan (Tap) MPR yang berisi tiga hal, yaitu kembali pada UUD 1945, mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta membentuk pemerintahan transisi.

Dia menegaskan, cara yang dilakukannya sangat konstitusional. Cara ini pula yang pernah terjadi saat peralihan kekuasaan dari Presiden Sukarno ke Presiden Soeharto. Karena itu, tudingan terhadap dirinya yang dianggap melakukan makar dinilai tidak beralasan. Namun dia sendiri menganggap pasal-pasal makar pada KUHP tidak perlu diubah, karena memang diperlukan.

"Pasal-pasal makar yang ada pada KUHP itu tidak karet, yang bikin jadi karet itu Tito," kata Sri Bintang menyebut Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Namun kepolisian menyebut telah memiliki bukti kuat ihwal tuduhan makar itu.

AMIRULLAH SUHADA

Baca: TPDI Mencium Upaya Mengaburkan Pengusutan Kasus Makar, Sebabnya..


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

52 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

Rencana unjuk rasa seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan Gedung MK hari ini versus membanjirnya permohonan amicus curiae dalam persidangan.


Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

9 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

17 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

21 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

21 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

22 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

22 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?