TEMPO.CO, Jakarta - Kunjungan tim survei World Bank ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta dinilai membawa dampak positif bagi iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Hal itu dinyatakan Kepala DPM dan PTSP Edy Junaedi Harahap lewat keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2017.
“Kunjungan ini menunjukkan adanya perhatian World Bank terhadap perubahan positif di Indonesia yang berhasil menerapkan reformasi pada 7 indikator peringkat indeks kemudahan berbisnis,” ujarnya.
Indeks itu menjadi salah satu tolok ukur daya saing negara yang dinilai lembaga World Bank terhadap 10 indikator peraturan yang memiliki pengaruh dalam kemudahan berusaha.
Baca: Bank Dunia Kucurkan US$ 100 Juta Bagi Pemerintah Daerah
Menurut Edy, pemerintah daerah DKI saat ini memiliki bobot penilaian 78 persen untuk indikator mendirikan usaha dan indikator mengurus izin mendirikan bangunan. Bobot itu dihitung berdasarkan jumlah populasi.
“Tahun ini, poin DKI Jakarta mencapai 77.50 dari tahun sebelumnya yang baru mencapai 69.90. Signifikansinya cukup tinggi," katanya.
Edy berujar penilaian itu mendorong peringkat Indonesia dari peringkat ke-106 menjadi ke-91 dalam hal kemudahan berbisnis pada 2017.
Simak: Bank Dunia Setujui Bantuan Pembiayaan untuk Infrastruktur
Tak puas di peringkat tersebut, Edy pun mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 pada awal 2017.
Keputusan itu terkait dengan kebijakan simplifikasi variabel perizinan usaha surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) serta izin mendirikan bangunan (IMB) gudang sebagai upaya mendorong peringkat indikator mendirikan usaha dan mengurus izin mendirikan bangunan.
“Kebijakan tersebut terdiri atas beberapa tahap, di antaranya kebijakan pada variabel memulai usaha, kebijakan pada variabel mendirikan bangunan gudang, serta berbagai inovasi pelayanan publik untuk menghapus image negatif terhadap birokrasi,” ucapnya.
Adapun Operations Analyst Doing Business World Bank, Morgan Courtney Reeves, mengapresiasi upaya DPM dan PTSP DKI yang mempermudah perizinan memulai usaha dan mengurus izin bangunan gudang dengan simplifikasi aturan menjadi 6 prosedur.
“Kami mengapresiasi strategi DPM dan PTSP DKI yang mempermudah perizinan memulai usaha dan mengurus izin bangunan gudang. Hal ini menjadi tanda kemajuan bagi Indonesia,” ujar Morgan.
YOHANES PASKALIS