TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai seyogiyanya Presiden Joko Widodo memilih jalur alternatif untuk mengusut kasus penyerangan senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Presiden bisa membentuk tim independen untuk melakukan investigasi.
"Presiden pasti melihat kasus ini sebagai kejahatan luar biasa kepada aparat negara dan harus diselesaikan dengan cara-cara luar biasa," ujar Direktur PUSaKO Feri Amsari kepada Tempo, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca: Kasus Novel Baswedan, Presiden Perlu Bentuk Tim Independen
Menurut dia, tawaran publik untuk membentuk tim investigasi harus menjadi pertimbangan bagi Presiden Jokowi secara cermat. Presiden tak akan menyia-nyiakan kesempatan ini untuk membela KPK.
Apalagi, kata Feri, pemerintah Jokowi sejak awal bertekad memberantas korupsi melalui Nawa Cita-nya. Dengan demikian, jika Jokowi gagal membongkar kasus serangan terhadap Novel Baswedan ini, akan menjadi catatan buruk bagi pemerintahnya. "Presiden akan membentuk tim investigasi independen yang kuat dengan diisi figur-figur extraordinary," ujarnya.
Lebih dari sebulan kepolisian belum mampu mengungkap kasus ini. Polisi belum menemukan identitas dua orang yang menyiram Novel dengan air keras pada 11 April lalu.
Simak pula: Kasus Novel Baswedan Sulit Diunkgap, Ini Menjadi Kendala Polisi
Feri mengatakan lumrahnya memang polisi yang menangani kasus ini. Namun Presiden Jokowi bisa membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi saat cara biasa berakhir di jalan buntu. "Kepolisian kan sudah mengalami pelbagai kegagalan dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara kepresidenan, Johan Budi, mengatakan Presiden memerintahkan polisi membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus Novel Baswedan tersebut. Pembentukan tim khusus bisa diupayakan melalui pemimpin KPK dengan menyurati Kapolri.
ANDRI EL FARUQI