TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi percaya pada profesionalitas Polri dalam mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. Karena itu, lembaga antirasuah ini menilai pembentukan tim pencari fakta independen belum diperlukan.
"Saya kira kami percaya kepada Polri. Kami percaya pada kapasitas Polri untuk mengungkap kasus itu (penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga:
Pembentukan Tim Independen Kasus Novel, Kapolri: Belum Diperlukan
Alexander Marwata mengatakan pihaknya sejauh ini belum merasa perlu ada pembentukan tim independen. Apalagi KPK dan Polri juga melakukan koordinasi untuk mengungkap kasus tersebut. Informasi yang dimiliki KPK disampaikan ke Polri. Sebaliknya, perkembangan penyidikan yang dilakukan Polri pun disampaikan ke KPK.
Desakan pembentukan tim independen muncul dari kalangan aktivis antikorupsi. Pembentukan tim dianggap perlu karena telah sebulan lebih kasus penyiraman Novel yang terjadi pada 11 April 2017 tapi Polri belum menemukan pelaku penyiraman.
Baca pula:
Pasca-Teror Novel Baswedan, KPK Ajukan Perlengkapan Senjata Api
Presiden Joko Widodo menyebutkan penyerangan kepada penyidik senior KPK tersebut sebagai tindakan brutal. Dia meminta Polri menangkap para pelaku penyerangan. Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pelaku adalah orang bayaran yang terkena kasus besar di KPK. Salah satu kasus besar yang ditangani Novel adalah kasus dugaan korupsi e-KTP.
Alexander Marwata mengatakan belum terungkapnya pelaku penyerangan Novel Baswedan bukan berarti kerja Polri lamban. Dia menganggap masalah ini hanya soal alat bukti yang dibutuhkan Polri untuk mengungkap kasus. "Kami tidak bisa juga bilang lamban. Pasti kan untuk mengungkap suatu perkara dibutuhkan alat bukti," ujar Alexander.
Silakan baca:
Istana Belum Bahas Soal Tim Independen Kasus Novel Baswedan
Dia mengatakan, meskipun sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan oleh kepolisian terkait dengan teror kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Polisi kan harus profesional juga. Saya kira terkait dengan alat bukti saja, tapi kami berkoordinasi terus dengan kepolisian," tuturnya.
AMIRULLAH SUHADA