Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerimaan Siswa Baru, DPRD Bekasi Minta Jalur Miskin Ditambah

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Mahasiswa Tuntut DPRD Bekasi Hapus RSBI/SBI
Mahasiswa Tuntut DPRD Bekasi Hapus RSBI/SBI
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Tumai, mengatakan, pihaknya meminta penerimaan siswa baru untuk Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Negeri di Kota Bekasi menggunakan jalur keluarga miskin serta zonasi wilayah ditambah.

"Kami malah minta ditambah kuotanya," kata Tumai, Kamis, 18 Mei 2017. Tumai mengatakan, dua jalur tersebut untuk mengakomodasi calon siswa baru dari kalangan keluarga miskin dan yang berada di sekitar sekolah, sehingga mereka berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Baca: Penerimaan Siswa Baru, Bekasi Pakai Lagi Jalur Lingkungan

Tahun lalu, ujar Tumai, siswa yang diterima melalui jalur afirmasi atau keluarga miskin mencapai 15 persen dari kuota di sekolah terkait. Sedangkan 10 persen jalur lingkungan atau zonasi di sekitar sekolah. "Warga miskin berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas yang ditanggung pemerintah," ucap Tumai.

Karena itu, Tumai menambahkan, lembaganya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi ihwal program yang sudah berjalan tersebut. Sebab, dua jalur tersebut adalah kebutuhan yang wajid dipenuhi oleh pemerintah. "Sekarang kewenangan SMA dan SMK Negeri berada di provinsi," kata Tumai.

Menurut Tumai, program yang sudah berjalan baik, tidak dihilangkan lantaran kewenangan pengelolaan sekolah telah beralih ke provinsi. "Jangan sampai lebih buruk dari program yang sudah ada sebelumnya," kata Tumai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah, mengatakan pihaknya meminta kepada Provinsi Jawa Barat untuk mensinkronkan sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2017 untuk tingkat SMA/SMK Negeri. "SMP ada jalur afirmasi dan zonasi," kata Inayatullah.

Tahun lalu, kata Inayatullah, SMA/SMK Negeri ketika masih dikelola organisasinya, menggunakan dua jalur tersebut. Kuotanya 25 persen, dengan rincian 10 persen zonasi lokal, dan 15 persen warga miskin. "Kami ingin tetap ada penerimaan dari jalur tersebut," ujar Inayatullah.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Siswa Online di Bekasi Kisruh

Penerimaan dari jalur tersebut untuk mengakomodir siswa dari keluarga miskin dan lokal yang tak bisa bersaing dengan dari jalur umum. Sehingga, warga miskin dan lokal bisa bersekolah di sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah. "Sesuai jadwal, penerimaan siswa baru pada pertengahan Juni mendatang," kata Inayatullah.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Agama Integrasikan PMB PTKIN dengan LPDP

20 Januari 2024

Tampilan layar SPAN-PTKIN 2022.(DOK. SPAN-PTKIN 2022)
Kementerian Agama Integrasikan PMB PTKIN dengan LPDP

Kementerian Agama mengintegrasikan PMB PTKIN dengan Beasiswa Indonesia bangkit (BIB) dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.


Hasil SPMB PKN STAN Diumumkan, Berikut Cara Daftar Ulangnya

4 September 2023

Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Doc. KOMUNIKA ONLINE
Hasil SPMB PKN STAN Diumumkan, Berikut Cara Daftar Ulangnya

Bagi para peserta SPMB PKN STAN yang diterima harus melakukan daftar ulang.


Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meninjau dapur umum Badan Penanggulangan Bencana PDIP (Baguna) di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.


Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

25 Mei 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

5 April 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Perpanjangan masa penahanan ini untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.


Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

10 Januari 2022

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.


Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

7 Januari 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).  KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,
Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap


Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

15 November 2021

Pemerintah Kota Bekasi bersama Waste4Change meresmikan fasilitas pemilahan sampah dan perahu See Hamster pembersih sungai buatan Jerman di Kali Bekasi, Jawa Barat. (Waste4Change)
Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.


Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

6 September 2021

Pengunjung saat menbeli tiket penayangan film di bioskop KCM Jatiasih di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 5 November 2020 2020. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pengelola bioskop untuk beroperasi dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Pemkot Bekasi mewajibkan pembukaan bioskop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.