TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Termasuk berkas memori banding dari kejaksaan," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Yohannes Suhadi di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2017.
Ia mengatakan, pihaknya berharap PN Jakarta Utara segera melimpahkan berkas perkara Ahok agar penunjukkan majelis hakim tingkat banding untuk perkara tersebut bisa secepatnya dilakukan.
Baca: Menteri Yasonna Janji Tunjukkan Video Ancaman Pembunuhan Ahok
Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan Ahok, Yohannes menuturkan, persoalan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut tergantung dari majelis hakim yang ditunjuk. "Itu kewenangan dari majelis hakim (dikabulkan atau tidak penangguhan penahanan)," ujarnya. Penyelenggaraan sidang banding, dia menambahkan, tetap harus menunggu berkas perkara pengajuan banding.
Ahok mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Ahok setelah hakim membacakan putusannya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Nyawa Ahok Terancam, Pengacara: Kami Tak Mendengar Isu Itu
Setelah sidang putusan itu, Ahok langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, kurang dari sehari di sana, Ahok dipindah ke Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
ANTARA