TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Antasari Azhar meminta maaf atas laporan dugaan kriminalisasi yang menyebutkan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut dia, permintaan maaf ini berkaitan dengan indikasi penghentian penyelidikan kasus tersebut.
"Pertama, Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik, menyatakan maaf kepada Pak SBY di depan publik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017.
Baca juga: Antasari vs SBY, Bareskrim: Kami Lihat Sisi Hukumnya
Ia pun meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk menindaklanjuti laporan Antasari Azhar yang tidak memenuhi unsur-unsur pidana tersebut. "Harus ada tindak lanjutnya juga, harus ada sanksinya sehingga jangan setiap warga negara memberikan laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata dia.
Pada 14 Februari 2017 lalu, Antasari Azhar mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan dugaan rekayasa kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjeratnya. Ia menduga SBY sebagai sosok yang melakukan kriminalisasi terhadapnya.
Baca Juga:
"Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujurlah. Beliau tahu perkara saya ini. Beliau perintahkan siapa untuk merekayasa dan mengkriminalisasi saya," ujar Antasari di depan para wartawan di kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Simak pula: Wawancara Eksklusif, Antasari: Saya akan Terus Melawan
Menurut Antasari, saat KPK tengah menangani kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang melibatkan besan SBY, Aulia Pohan, ia didatangi Hary Tanoesoedibjo. Antasari menyebut bos MNC Group itu sebagai utusan dari Cikeas. Hary membawa pesan agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan.
Saat dikonfirmasikan soal status laporan Antasari Azhar, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya telah memeriksa dan mencari bukti dalam proses penyelidikan kasus ini. Penyelidik, kata dia, menyimpulkan, "bukan suatu peritiwa pidana yang bisa ditingkatkan menjadi sebuah proses penyidikan untuk mencari tersangka dan barang bukti lainnya," kata Martinus.
Dia mengatakan alat bukti yang diajukan Antasari Azhar telah menjadi bukti di sidang pengadilan dan sudah melewati proses criminal justice system. "Bukti itu dijadikan alat bukti pengadilan untuk memutus suatu perkara. Jadi dihentikan proses penyelidikan itu," katanya.
ARKHELAUS W. | YOHANES PASKALIS