Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Prihatin Atas Pesta Homoseksual di Kelapa Gading

image-gnews
10 orang ditetapkan menjadi tersangka usai penggerebekan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka diduga terlibat pesta seks sesama jenis. Tempo/Egi Adyatam
10 orang ditetapkan menjadi tersangka usai penggerebekan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka diduga terlibat pesta seks sesama jenis. Tempo/Egi Adyatam
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan MUI prihatin atas terjaringnya pesta kaum homoseksual di kawasan Kelapa Gading. Dia melihat masalah homoseksual sudah mengkhawatirkan berdasarkan jumlah orang yang diamankan.

"Tak bisa lagi menjadi masalah sederhana, perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak, khususnya pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Senin, 22 Mei 2017.

Baca juga: Penggrebekan Pesta Seks di Kelapa Gading, 4 WNA Turut Ditangkap

Zainut menuturkan kegiatan homoseksual sudah berkembang menjadi komoditas bisnis yang memiliki pangsa pasar dan jaringan rapi serta dikelola secara profesional. Sehingga permasalahan ini memerlukan penanganan yang serius dan sistematis.

"Menggunakan teknik informatika memadai sehingga tak boleh kalah dengan pelaku kejahatannya," ujarnya.

Para tokoh agama, kata Zainut, hendaknya sering memberikan pencerahan tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agama serta menjelaskan tentang bahaya perilaku seks menyimpang.

"Demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia," ucapnya.

Menurut Zainut, aparat penegak hukum harus berani secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang melanggar perbuatan tindak pidana.

Dia melihat pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zainut menjelaskan, pesta pesta homoseksual di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak melanggar hak asasi manusia. Dia menambahkan, orang yang berpikir hal tersebut melanggar HAM tak membaca Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan benar. Alasannya, pengertian privat dalam undang-undang tersebut adalah jika tidak melibatkan banyak orang atau konten pornografi itu untuk kepentingan pribadi.

Namun, kalau sudah melibatkan 141 orang, kemudian ada transaksi dan pertunjukan, itu sudah masuk unsur pidana pornografi.

"MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Simak juga: Diduga Pesta Gay di Kelapa Gading, 141 Orang Ditangkap

Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap ratusan orang yang diduga melakukan pesta gay di tempat latihan kebugaran di rumah pertokoan dan perkantoran Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu malam, 21 Mei 2017

Polisi menyangka mereka melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penangkapan itu berawal dari penggerebekan tempat fitnes yang diduga sedang menggelar acara pesta seks homoseksual bernama The Wild One. Para tamu mengikuti acara itu dengan membayar Rp 185 ribu.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

44 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

44 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.


Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Mei 2022. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.


63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)
63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.


Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka, Jakarta, 1981. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.


MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Foto: TEMPO/Annisa Apriliyani
MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila


Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Umat Islam melaksanakan shalat jenazah saat prosesi penyemayaman Alm. Buya Ahmad Syafii Maarif di Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, Jumat 27 Mei 2022. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 1998-2005, Buya Ahmad Syafii Maarif wafat pada Jumat 27 Mei pukul 10.15 WIB di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena sakit. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.


MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

7 April 2022

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin 18 Mei 2020. ANTARA/Dewanto Samodro
MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.