TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, ada tujuh orang yang positif menggunakan narkoba dalam pesta gay di Atlantis Spa and Gym, Kelapa Gading. Rinciannya adalah enam orang menggunakan ganja dan satu orang menggunakan sabu.
Dwiyono menambahkan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ini masuk kategori sepuluh orang yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sedangkan lima orang ini masuk kategori 131 orang yang masih proses pemeriksaan," ujarnya.
Baca: Diduga Pesta Gay di Kelapa Gading, 141 Orang Ditangkap
Menurut Dwiyono, Kepolisian Jakarta Utara sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional terkait dengan lima orang ini. "Apakah mereka ini ketergantungan narkoba dan sudah sejauh mana, akan dilakukan penilaian oleh Badan Narkotika Nasional," katanya.
Terkait dengan apakah ada yang terjangkit HIV, Dwiyono mengatakan nanti akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Baca: Pesta Gay, Wapres JK: Hukum Tak Mengizinkan Hubungan Sesama Jenis
Pada Ahad malam, 22 Mei 2017, Kepolisian Resor Jakarta Utara menggerebek Atlantis Spa and Gym di Kelapa Gading. Polisi menggiring ratusan orang yang saat itu tengah melakukan pesta gay bertajuk “The Wild One”.
BAYU PUTRA|JULI